Berita

MS Kaban

Wawancara

WAWANCARA

MS Kaban: Amanah Konstitusi Kita Tak Ada Suara Hangus

SELASA, 19 JULI 2011 | 04:44 WIB

RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) tidak gentar dengan wacana dinaikkannya parliamentary threshold (PT) di atas 3 persen pada Pemilu 2014.

”Kami sudah pasti ikut Pemilu 2014 dengan nama Partai Bulan Bin­tang, sehingga tidak perlu takut terhadap wacana di­naik­kannya PT di atas 3 persen,’’ ujar Ketua Umum PBB, MS Kaban, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Menteri Ke­hu­tanan itu, partainya tidak perlu men­daftar ke Kementerian Hu­kum dan HAM. Sebab, sudah me­miliki badan hukum tetap.


”PPB telah melakukan kon­so­lidasi nasional dan membenahi in­­frastruktur partai untuk meng­hadapi pemilu. Kami tengah me­la­kukan penjaringan kader-kader yang ingin menjadi calon anggota le­gislatif di pusat dan di daerah,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apalagi yang dilakukan?
Sambil menunggu penye­le­sai­an Undang-undang Pemilu dan Pe­nyelenggara Pemilu, kami te­rus melakukan pembenahan dan persiapan. Saat aturannya sudah ada, kami tinggal beradaptasi saja. Kami tidak khawatir ke­naikan PT di atas 3 persen.

Berapa target perolehan suara PBB dalam pemilu mendatang?
Para pemilih PBB pada pemilu mendatang tidak bisa dipandang sebelah mata. Saya yakin PBB lolos dan mampu memenuhi am­bang batas PT.

Mengenai angka pastinya, se­mua partai ingin meraih suara yang sebanyak-banyaknya. Po­kok­­nya, kami optimistis. Masa dari 100 juta pemilih, tidak ada 5 per­sen yang memilih PBB.

Bagaimana kemungkinan koalisi PBB dengan partai lain?
PBB tidak menutup pintu untuk berkoalisi dengan partai lain dalam pemilu mendatang. Se­gala kemungkinan bisa saja terjadi, partai kami sangat terbuka untuk berkoalisi dengan sia­papun.

Apakah sudah ada komunikasi dengan partai lain?
Sejauh ini kami sudah me­la­kukan komunikasi intensif de­ngan sejumlah pimpinan partai. Antara lain dengan Pimpinan PKNU dan Yenny Wahid (Ketua PKB Indonesia).

Apa sudah mendekati kata se­pakat?
Semua aspirasi sudah di­sam­paikan. Kami tinggal menunggu for­mula dalam Undang-undang Pe­milu dan Penyelenggara Pe­milu. Setelah aturan mainnya ada, ya ka­mi tinggal menyesuaikan saja. PBB selalu di atas sistem, ba­gaimana sistemnya, ya kita mengikuti.

Apakah PKNU dan PKB Indonesia melebur ke PBB?
Tidak. Kami akan mengikuti pe­milu dengan nama masing-ma­sing. Komunikasi yang kami la­kukan adalah koalisi untuk meng­hadapi dan memenangkan pe­milu.

Kita semua kan menyadari dan mengetahui karut-marut pelak­sanaan Pemilu 2009. Kami tidak ingin hal itu terulang. Kami ber­harap, Pemilu 2014 bersih dan de­mokratis.

PBB tengah melakukan pen­jaringan kader yang ingin men­jadi calon anggota legislatif, apa syaratnya?
Kami mencari kader yang me­miliki kompetensi sebagai ang­gota dewan. Syarat utamanya ada dua, yakni memiliki kapasitas lea­dership dan intelektual. Ke­mu­dian, kami baru mem­per­tim­bangkan syarat-sayarat lain se­perti basis massa, dan seba­gai­nya.

Partai Anda sangat serius da­lam memilih calon anggota le­gislatif, bagaimana kalau PBB ti­dak lolos PT?
Menurut saya, angka PT mau ber­apa persen pun itu urusan DPR, terserah mereka. Saya ya­kin, mereka dapat menyerap dan menyikapi aspirasi yang ber­kem­bang di masyarakat. Tapi, kami berharap, dalam demokrasi tidak ada istilah penghangusan suara. Itu amanah konstitusi kita.

Menurut saya, orang-orang yang mendapat mandat dari rak­yat untuk duduk di kursi par­le­men harus tetap diberi ke­sem­patan, meskipun partainya tidak lolos PT. Mereka bisa bergabung de­ngan fraksi yang ada atau mem­­bentuk fraksi baru.

Dengan sistem itu berarti kita menggabungkan dua sistem pe­milu, yakni proporsional dan distrik?
Loh itu kan amanat Undang-undang Dasar, semua anggota par­­lemen kan dipilih rakyat. Ti­dak ada yang diangkat. Itu esen­sinya. Lalu, kenapa suara-suara yang dipilih rakyat itu di­ha­ngus­kan. Kan itu meng­ing­kari hasil pilihan rakyat.

Mengenai kombinasi dua sis­tem besar, saya kira tidak ada ma­salah. Sistem pemerintahan kita juga tidak utuh presidensil, ada nuansa parlementernya juga. Buk­tinya, ada hak angket. Hak angket kan bagian dari aturan yang berkembang dalam sistem par­lemeter.   [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya