Berita

Patrialis Akbar

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Misbakhun Ke Luar Penjara Sudah Sesuai Prosedur

MINGGU, 17 JULI 2011 | 07:04 WIB

RMOL. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyangkal adanya perlakuan khusus terhadap Misbakhun atas pemberian asimilasi.

“Semua diberi  kesempatan un­tuk itu (asimilasi), bukan hanya Mis­bakhun, yang lain juga,” ung­kap Patrialis Akbar, disela-sela ra­­pat dengan Komisi VI DPR, Ka­mis (14/7).

Menurut bekas anggota DPR itu, Misbakhun memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, sehingga wajar bila men­da­pat asimilasi.


“Apabila hak asimilasi tidak diberikan, itu berarti kita telah me­langgar undang-undang dan pe­raturan yang ada,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun satu tahun penjara atas perkaranya. Tetapi dalam si­dang banding Pengadilan Tinggi Ja­karta, majelis hakim mem­vo­nis­nya dua tahun penjara dan di­per­kuat dalam sidang kasasi di MA. Misbakhun dinyatakan ter­bukti bersalah melakukan pe­malsuan surat dokumen L/C fiktif di Bank Century, lantas ia pun ditahan di rutan Mabes Polri sejak April 2010 dan dipindah ke rutan Salemba sejak 4 Mei 2011.

Namun Rabu (13/7), salah satu wartawan televisi swasta me­mer­goki politisi PKS itu sedang ber­ada di sebuah restoran cepat sa­ji di Ratu Plaza, Jakarta. Saat ingin dikonfirmasi, Misbakhun yang pada saat itu bersama Istri dan anak­nya, langsung bergegas pergi menghindari kejaran wartawan.

Patrialis selanjutnya me­nga­ta­kan, pemberian asimilasi itu su­dah mengikuti prosedur dan sis­tem yang berlaku..

“Sudah mengikuti prosedur, kita bekerja dengan sistem,” ucap po­litisi PAN itu.

Be­rikut kutipan selengkapnya;

Apa alasan pemberian asimilasi kepada Misbakhun?
Prinsipnya setiap orang diberi  asimilasi untuk menyesuaikan diri di tengah-tengah masyarakat. Se­bab,  reintegrasi sosial bukan pem­balasan atau balas dendam ter­hadap seseorang.

Tujuannya untuk penyesuain diri?
Seseorang harus menyesuaikan diri pasca ditahan. Proses pe­nye­suai­an diri itu misalnya seseorang pa­da pagi hari keluar dari LP (Lem­­baga Permasyarakatan) un­tuk be­kerja. Lalu sore hari balik lagi ke LP. Ti­dak boleh menginap di rumah.

Misbakhun kepergok sedang ke mall, bukan bekerja?
Menurut kabar yang saya de­ngar, Misbakhun ke mall itu kan sedang memperbaiki lap top. Ar­tinya, apabila dalam peker­jaan­nya ada kaitannya harus ke mall untuk memperbaiki lap top, ya  boleh saja.

Lalu dia mau makan siang de­ngan istri dan anak-anaknya di mall, karena memang saatnya ma­kan siang, ya boleh-boleh saja.

Berapa lama asimilasi dibe­rikan?
Saya lupa berapa lama asi­mi­lasi kepada Misbakhun, tapi me­mang dia sudah dalam proses asi­milasi. Asimilasi yang diberikan setengah dari hukuman yang su­dah dilaksanakan hingga 2/3. Nanti dari 2/3 masa penahanan, ba­ru masuk dalam pembebasan bersyarat.

Siapa lagi  anggota DPR yang mendapatkan asimilasi?
Selain Misbakhun, untuk saat ini belum ada anggota DPR yang men­dapatkan asimilasi. Tetapi ba­nyak orang yang mendapatkan asi­milasi. Tapi saya tidak bisa me­nyebutkan satu per satu karena jumlahnya banyak.

O ya, apa ada perkembangan  pe­­­­ngejaran terhadap Naza­rud­din?
Kita tidak terlalu mengikuti lagi ke mana perginya. Naza­rud­din sudah kena red notice. Ma­ka­nya  polisi sudah mengejarnya. Kita serahkan kepada polisi saja.

Apakah red notice itu sudah disebarkan ke berbagai negara?
Kita sudah menyebarkan ke se­luruh dunia, termasuk pihak imi­grasi di tiap negara di mana In­done­sia memiliki per­wakilannya. Se­muanya sudah kita lakukan.

Bagaimana dengan paspor Nazaruddin?
Sudah tidak berlaku lagi. Setelah dicabut, dan setelah ma­sing-masing negara mendapatkan kon­­firmasi pencabutan paspor­nya, tentu negara-negara tersebut pas­ti akan mencekal dan men­cegah.

Bagaimana dengan kasus Prita?
Saya no comment. Sebab,  MA adalah salah satu lembaga pe­me­rintah. Sesama pemerintah ti­dak enak apabila saya memberikan ko­­mentar. Mohon maaf ya.  [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya