Berita

kaligis/ist

NAZARUDDINGATE

Gunakan Kuasa Palsu, Peradi Harus Cabut Izin Advokat OC Kaligis

KAMIS, 14 JULI 2011 | 23:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera mencabut izin advokat untuk OC Kaligis. Pasalnya, dia telah melanggar beberapa tata beracara seorang advokat.

"Kami laporkan resmi ke Ketua Peradi minta minggu ini juga mencabut izin OC Kaligis. Dia sudah pikun dan tidak cakap dalam beracara," ujar Ketua Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

OC Kaligis diduga menggunakan surat kuasa palsu dari Nazaruddin. Penunjukan kuasa diakui dibuat secara sepihak. Surat kuasa untuk OC Kaligis, kata Andar dibuat dan ditanda tangani di apartemen Gelang, Singapura, dan kemudian mengabaikan proses legalisir atau pengesahan dari KBRI di sana.


"Silahkan tanyakan ke KBRI di sana, apa benar ada pemberitahuan soal penunjukan kuasanya," kata Andar lagi.

Sebelumnya, Senin pekan lalu (4/7), Andar juga telah melaporkan dugaan ketidaksahan surat kuasa OC Kaligis dari Nazaruddin kepada KPK dan laporaannya sudah diterima dengan No 2011-07-00037. OC Kaligis diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. OC Kaligis telah menghalang, merintangi penyidikan atau membatalkan langsung atau tidak langsung penyidikan KPK dalam mengusut perkara korupsi  M Nazaruddin. "Dengan cara beruntun OC memberikan keterangan kepada publik dengan statemen abal-abal, penuh fitnah dan kebohongan," katanya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya