Berita

kaligis/ist

NAZARUDDINGATE

Gunakan Kuasa Palsu, Peradi Harus Cabut Izin Advokat OC Kaligis

KAMIS, 14 JULI 2011 | 23:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera mencabut izin advokat untuk OC Kaligis. Pasalnya, dia telah melanggar beberapa tata beracara seorang advokat.

"Kami laporkan resmi ke Ketua Peradi minta minggu ini juga mencabut izin OC Kaligis. Dia sudah pikun dan tidak cakap dalam beracara," ujar Ketua Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

OC Kaligis diduga menggunakan surat kuasa palsu dari Nazaruddin. Penunjukan kuasa diakui dibuat secara sepihak. Surat kuasa untuk OC Kaligis, kata Andar dibuat dan ditanda tangani di apartemen Gelang, Singapura, dan kemudian mengabaikan proses legalisir atau pengesahan dari KBRI di sana.


"Silahkan tanyakan ke KBRI di sana, apa benar ada pemberitahuan soal penunjukan kuasanya," kata Andar lagi.

Sebelumnya, Senin pekan lalu (4/7), Andar juga telah melaporkan dugaan ketidaksahan surat kuasa OC Kaligis dari Nazaruddin kepada KPK dan laporaannya sudah diterima dengan No 2011-07-00037. OC Kaligis diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. OC Kaligis telah menghalang, merintangi penyidikan atau membatalkan langsung atau tidak langsung penyidikan KPK dalam mengusut perkara korupsi  M Nazaruddin. "Dengan cara beruntun OC memberikan keterangan kepada publik dengan statemen abal-abal, penuh fitnah dan kebohongan," katanya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya