kaligis/ist
kaligis/ist
RMOL. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera mencabut izin advokat untuk OC Kaligis. Pasalnya, dia telah melanggar beberapa tata beracara seorang advokat.
"Kami laporkan resmi ke Ketua Peradi minta minggu ini juga mencabut izin OC Kaligis. Dia sudah pikun dan tidak cakap dalam beracara," ujar Ketua Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.
OC Kaligis diduga menggunakan surat kuasa palsu dari Nazaruddin. Penunjukan kuasa diakui dibuat secara sepihak. Surat kuasa untuk OC Kaligis, kata Andar dibuat dan ditanda tangani di apartemen Gelang, Singapura, dan kemudian mengabaikan proses legalisir atau pengesahan dari KBRI di sana.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39