Berita

kaligis/ist

NAZARUDDINGATE

Gunakan Kuasa Palsu, Peradi Harus Cabut Izin Advokat OC Kaligis

KAMIS, 14 JULI 2011 | 23:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera mencabut izin advokat untuk OC Kaligis. Pasalnya, dia telah melanggar beberapa tata beracara seorang advokat.

"Kami laporkan resmi ke Ketua Peradi minta minggu ini juga mencabut izin OC Kaligis. Dia sudah pikun dan tidak cakap dalam beracara," ujar Ketua Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

OC Kaligis diduga menggunakan surat kuasa palsu dari Nazaruddin. Penunjukan kuasa diakui dibuat secara sepihak. Surat kuasa untuk OC Kaligis, kata Andar dibuat dan ditanda tangani di apartemen Gelang, Singapura, dan kemudian mengabaikan proses legalisir atau pengesahan dari KBRI di sana.


"Silahkan tanyakan ke KBRI di sana, apa benar ada pemberitahuan soal penunjukan kuasanya," kata Andar lagi.

Sebelumnya, Senin pekan lalu (4/7), Andar juga telah melaporkan dugaan ketidaksahan surat kuasa OC Kaligis dari Nazaruddin kepada KPK dan laporaannya sudah diterima dengan No 2011-07-00037. OC Kaligis diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. OC Kaligis telah menghalang, merintangi penyidikan atau membatalkan langsung atau tidak langsung penyidikan KPK dalam mengusut perkara korupsi  M Nazaruddin. "Dengan cara beruntun OC memberikan keterangan kepada publik dengan statemen abal-abal, penuh fitnah dan kebohongan," katanya.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya