RMOL. Johny Situwanda sampai saat ini buron. Keberadaan lelaki yang pernah jadi pengacara Komjen Susno Duadji ini, tak jelas. Ada yang bilang di Singapura. Ada yang bilang di Vietnam. Alhasil, pengusutan perkara suap dan gratifikasi yang melilitnya terancam mandeg.
Keberadaan Johny SituÂwanÂda dalam perkara yang membelit nama Susno Duadji belum terenÂdus secara pasti. Soalnya, pasca peÂnetapan statusnya sebagai terÂsangka, batang hidungnya sama sekali tidak terlihat. Dua kali suÂrat panggilan Mabes Polri padaÂnya dalam kapasitas tersangka pun tak digubris.
Kuasa hukumnya, Sutedja meÂnyatakan, pasca penetapan status tersangka kliennya setahun lalu, ia sama sekali sudah tidak pernah bertemu Johny. “Saya tiÂdak tahu persis di mana posisinya sekarang ini,†ujarnya. Dia mengaku, saat penetapan status tersangka, kliennya tengah mengurus perÂkaÂra di Hong Kong dan Vietnam. Akan tetapi setelah itu, ia meÂnyatakan, kehilangan kontak.
Menurut Sutedja , kliennya sama sekali tidak pernah mengÂhuÂbunginya. Begitu pun halnya dia, tak bisa mengontak nomor teÂlepon kliennya. “Teleponnya tiÂdak aktif,†tandasnya. Namun deÂmikian, ia berjanji, tetap berÂupaÂya keras membawa pulang klienÂnya ke Tanah Air.
Sutedja beralasan, selaku peÂngaÂcara, ia memiliki tugas memÂbantu menuntaskan perkara huÂkum. Dengan menghadapkan kliennya pada aparat berwajib, maka menurutnya, persoalan huÂkum yang melilit kliennya akan mendapat penanganan dan peÂnunÂÂtasan yang proporsional.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar memasÂtikan, sejauh ini kepolisian tetap konsentrasi menuntaskan perkara yang melilit Johny. Artinya, ia meÂÂnyanggah kalau kepolisian seteÂngah-setengah dalam meÂlaÂcak keberadaan yang berÂsangÂkutan. “Kami tetap melanjutkan pencaÂriÂan terhadap tersangka ini. KaÂsusnya tidak dihentikan,†serÂgahÂnya. Dia mengatakan, upaya meÂlacak keberadaan Johny dilaÂkuÂkan kepolisian melalui kerÂjaÂsama deÂngan Intenational Police (Interpol).
Permintaan bantuan kepada InÂterpol pun, lanjutnya, telah diÂsamÂpaikan menyusul penetapan status buron tersangka. “Sudah dikirim datanya ke Interpol. Kita juga koorÂdinasi dengan negara-negara sesama anggota Interpol dalam melacak keberadaannya,†ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Interpol, Boy mengatakan, kepoÂlisian menerima informasi yang bersangkutan pernah masuk ke Hongkong dan Vietnam. Namun, sebutnya, berdasar informasi terÂakÂhir, Johny sudah bergeser dari dua negara tersebut. Boy tak mau meÂnyebutkan di mana posisi terakhir buronan kepolisian ini berada.
Namun demikian, sumber
RakÂyat Merdeka di lingkungan SekÂretariat NCB Interpol Indonesia menyatakan, setelah keluar dari Vietnam, Johny bergerak masuk ke Singapura. “Dia sudah masuk di Singapura. Saat ini informasi terakhir yang kami peroleh dia maÂsih di Singapura,†tutur perwiÂra menengah ini.
Saat dikonfirmasi mengenai kaÂbar itu, Boy menyatakan, kalau posisi Johny di Singapura, keÂpolisian sedikit banyak meneÂmuÂkan kendala dalam membawa pulang tersangka. Masalahnya, lagi-lagi Indonesia, tidak meÂmiÂliki perjanjian ekstradisi dengan negara berlogo Kepala Singa tersebut.
Meski demikian, Boy menyaÂtaÂkan, kepolisian tetap berusaha optimal dalam membawa pulang para buronan yang sembunyi di Singapura dan negara lain yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
“Lobi-lobi tingkat tinggi antar kepolisian neÂgara masing-masing selalu dilakukan kepolisian daÂlam mengatasi kendala-kendala yang ada,†katanya.
Dia menambahkan, selain meÂningkatkan hubungan kerjasama dengan kepolisian setempat, PolÂri telah mengimbau yang berÂsangÂkutan menyerahkan diri guna mempertanggunjawabkan perÂbuatannya. Himbauan agar buÂroÂnan ini mau menghadap Polri, beber bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya, telah dilakukan meÂlaÂlui pendekatan, baik kepada keluarga yang bersangkutan serta pihak pengacaranya.
Kasusnya Mandeg di Tengah jalan
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPRBuronnya tersangka Johny Situwanda membuat penaÂngaÂnan perkara mafia hukum terÂganjal. Belum berhasilnya Polri memulangkan tersangka yang satu ini ke Tanah Air, semakin menguatkan asumsi masih ada celah yang seringkali luput diÂperhatikan aparat dalam upaya menegakkan hukum.
Keterangan mengenai hal ini diÂsampaikan Wakil Ketua KoÂmisi III DPR Azis Syamsudin. Menurutnya, keberhasilan Johny mengecoh aparat peneÂgak hukum di Tanah Air menÂjadi catatan buruk kinerja apaÂrat. Pasalnya, ia melihat masih ada titik lemah dari aparat peÂneÂgak hukum dalam menganÂtiÂsiÂpasi lolosnya tersangka seÂbuah kasus besar. “Ada celah yang dimanfaatkan para terÂsangka meloloskan diri dari jeÂrat hukum,†ujarnya.
Selain melihat adanya keÂliÂhaian para tersangka, politisi Partai Golkar asal Lampung ini juga mengakui, aparat penegak hukum seringkali juga masih lemah dalam mengawasi pihak-pihak yang diduga terkait suatu perkara. “Mereka lamban meÂminÂÂta status cegah terhadap orang yang diduga terlibat suatu perÂkara,†jelasnya. Anehnya, meÂnuÂrut dia, seringkali justru perÂminÂtaan status cegah dilaÂyangkan tatkala orang yang diÂsangka terÂlibat perkara sudah lebih dulu kabur ke luar negeri. “Ini masih terjadi di KPK sekalipun.â€
Preseden berhasil kaburnya terÂsangka ke luar negeri yang teÂrus berulang tersebut, semesÂtiÂnya menjadi pelajaran bagi apaÂrat penegak hukum. Kalau tiÂdak, hal ini akan memicu perÂtaÂnyaan masyarakat. Jangan-jaÂngan, kata dia, ada kongÂkaÂliÂkong antara aparat dengan piÂhak-piÂhak yang diduga terlibat perkara.
“Bisa saja ada kecurigaan seÂperti itu muncul di tengah-teÂngah masyarakat. Aparat main mata dengan tersangka, sehigga orang yang semestinya menjadi tersangka untuk diajukan ke persidangan bisa meloloskan diri ke luar negeri,†terangnya.
Dengan kejadian kaburnya terÂsangka ke luar negeri, khuÂsusÂnya pada perkara yang meÂlilit Johny Situwanda, maka peÂngentasan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret petinggi kepolisian pun menÂjadi mandeg. “Ini kan meÂnimÂbulÂkan keruÂgian bagi masyaÂraÂkat yang meÂnginginkan peÂneÂgaÂkan hukum diberlakukan tanpa pandang bulu,†imbuhnya.
Penegak Hukum Ikut TerpurukNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKeberadaan tersangka Johny Situwanda yang tak jelas, mengundang keprihatinan maÂsyarakat. Karena selain memÂbuat pengusutan kasus ini manÂdeg, kredibilitas kepolisian seÂlaku instrumen penegak hukum ikut terpuruk.
“Dengan sendirinya penaÂngaÂnan kasus ini menjadi terkenÂdala, bahkan mandeg di tengah jalan. Tidak ada kejelasan baÂgaiÂmana keterlibatan tersangka dalam kasus ini,†kata Ketua PreÂsidium LSM Indonesia PoÂlice Watch Neta S Pane.
Jadi, lanjutnya, misteri yang melingkupi peran serta pihak-pihak di luar nama Johny tidak bisa diungkapkan secara gamÂblang. “Karena keterangan terÂsangkanya tidak ada. Tidak bisa dikros cek dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi lain yang terkait masalah ini.â€
Dia menyayangkan keÂlamÂbaÂnan Polri menentukan status terÂsangka terhadap Johny. AnehÂnya lagi, sambungnya, peneÂtaÂpan status tersangka terhadap yang bersangkutan juga dilaÂkuÂkan kepolisian saat Johny beÂrada di luar negeri. Dengan senÂdirinya, hal itu membuat terÂsangÂka berusaha menghindar dari jerat hukum. “Karena suÂdah di luar negeri, tentu ia berÂpikir buat apa pulang kalau terÂnyata harus berhadapan dengan masalah hukum, apalagi berÂstaÂtus sebagai tersangka,†tegasnya.
Di sisi lain, ia juga merasa cuÂriÂga dengan sikap kepolisian yang menetapkan status terÂsangÂka terhadap Johny saat yang berÂsangkutan berada di luar negeri. Menurutnya, kenaÂpa tidak diÂtungÂgu sampai ia puÂlang dulu.
Lagipula, samÂbungÂnya, saat peÂnetapan status terÂsangka, JohÂny belum diperiksa kepoliÂsian. Baru ada keterangan saksi-saksi yang diduganya meÂnyeÂbutkan peran Johny daÂlam kaÂsus memÂberi suap dan graÂtiÂfikasi kepada pejabat kepolisian waktu itu.
Artinya, penetapan status tersangka yang terlalu terburu-buru ini pada kenyataannya haÂrus dibayar mahal oleh kepoÂliÂsian. “Sikap terburu-buru keÂpolisian ini menimbulkan damÂpak yang sangat besar. Usaha kepolisian memulangkan dan memburu Johny setahun ini maÂÂsih tidak membawa hasil yang optimal. Buntut-buntutÂnya citra dan kredibilitas keÂpoÂlisian di sini terpuruk,†tuturnya.
[rm]