RMOL. Kejaksaan Agung hingga kemarin baru menemukan Rp 4,8 miliar dari Rp 80 miliar dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang bobol di Bank Mega.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menjelaskan, penyidik telah meÂnyita Rp 667 juta dari Bank Mega. Kemudian, tiga rekening yang diblokir dari BCA berisi Rp 3 Miliar, Rp 900 Juta, dan Rp 270 Juta. Namun, duit dalam tiga reÂkeÂning di BCA itu belum disita peÂnyidik. “Sehingga, total uang yang ditemukan sekitar Rp 4,8 Miliar,†katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Lantas, kapan dana dalam tiga rekening di BCA itu disita? MeÂnuÂrut Jasman, pihaknya akan meÂnyita uang dalam tiga rekening terÂsebut untuk diserahkan kepada negara dalam waktu dekat. SeÂhingga, masyarakat tidak perlu khaÂwatir dengan sisa uang yang belum disita. “Tentu semuanya akan kami sita,†tandasnya.
Jasman mengingatkan, peristiÂwa pembobolan rekening kas daeÂrah ini terjadi pada 2010. KeÂtiÂka itu, katanya, pejabat PeÂngeÂlola Keuangan Daerah atau KeÂpala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan DaeÂrah Kabupaten Batubara Yos RauÂke dan Bendahara Umum PemÂkab Batubara Fadil KurniaÂwan, menyetor Anggaran PenÂdaÂpatan dan Belanja Daerah PemÂkab Batubara ke Bank Mega seÂbeÂsar Rp 80 Miliar. Uang itu diÂboÂbol setelah berada di Bank Mega.
Dia menambahkan, pada KaÂmis malam (7/7), penyidik Korps Adhyaksa juga menetapkan dua tersangka baru kasus ini, yakni Direktur PT Pacific Fortune MaÂnagement Ilham Martua Harahap dan seorang bernama Daud Aswan Nasution.
Menurut Jasman, Ilham henÂdak menyerahkan uang suap keÂpada Daud yang mengaku meÂmiÂliki kenalan oknum jaksa. Daud meÂngaku bisa mengurus penangÂguhan penahanan Rahman HaÂkim, Komisaris PT Pacific ForÂtune Management, salah satu terÂsangka kasus ini, yang sekarang diÂtahan di Rumah Tahanan KeÂjaÂgung Cabang Salemba. “Dia mau menyerahkan ke oknum jaksa yang akan mengusut penangÂguÂhan. Tapi, tim kami sudah meÂnyergap,†tandasnya.
Kendati begitu, Jasman meÂngaÂku tidak tahu siapa jaksa yang akan disuap Ilham melalui Daud. MeÂnurutnya, oknum tersebut haÂnya memanfaatkan nama kejakÂsaan. “Itu tidak terbukti dari keÂjakÂsaan, hanya orang yang meÂmanfaatkan kejaksaan. Bukan keÂjaksaan, tapi orang luar. Saya tiÂdak yakin ada jaksa yang menÂcoba begitu, karena keseriusan kami menangani kasus ini terlihat jelas,†katanya.
Kedua tersangka baru itu diÂtangkap penyidik di Hotel Istana, Medan, Sumatera Utara. Untuk meÂlakukan penangkapan itu, peÂnyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda SuÂmaÂtera Utara. “Kami sangat berteriÂmakasih kepada Kejati dan Polda Sumut yang telah membantu penangkapan ini,†tutur bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini.
Dalam penangkapan itu, kataÂnya, penyidik Jampidsus juga meÂnyita uang sebesar Rp 224.300.000. Dengan rincian Rp 200 juta uang untuk menyuap oknum kejakÂsaÂan, Rp 20 juta merupakan opeÂraÂsional untuk makelar bernama Daud itu, dan Rp 4,3 juta dari kanÂtong Ilham. “Uang yang diÂserahkan Ilham kepada Daud itu sudah kami sita. Uang itu diambil dari Honda Civic bernomor BK 304,†ceritanya.
Jasman menuturkan, begitu tiba di Jakarta dari Medan pada Kamis (7/7) malam, kedua terÂsangka langsung menjalani peÂmeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung. Setelah itu, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Korps Adhyaksa telah meneÂtapÂkan lima tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah meÂnetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Yos Rouke, Bendahara Umum DaeÂrah Fadil Kurniawan dan KomiÂsaris PT Pacific Fortune MaÂnaÂgeÂment Rachman Hakim.
Perkembangan Kasus Ini LambatDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin meÂminta Kejaksaan Agung cepat membawa kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten BaÂtubara, Sumatera Utara ke peÂngadilan. “Selain cepat, juga tunÂtas seratus persen,†tandasnya.
Soalnya, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai DeÂmokÂrat ini, Korps Adhyaksa tampak lamban dalam mengusut kasus perbankan ini. “Saya di Komisi Hukum DPR mengingatkan KeÂjagung untuk mempercepat proses hukum perkara ini. JaÂngan terkesan dilambat-lamÂbatÂkan. Segera usut tersangka lainÂnya yang terlibat dan temukan sisa uangnya,†katanya, kemarin.
Menurut Didi, Kejagung seÂbagai lembaga penegak hukum, sudah saatnya menunjukkan kinerja yang bagus di mata maÂsyarakat. Sehingga, kepÂeÂrÂcaÂyaÂan masyarakat kepada lembaga perbankan menjadi baik kemÂbali jika kasus ini tuntas seratus persen. “Ada pengaruh antara lamÂbannya kinerja penegak hukum dalam memproses kejaÂhatan perbankan dengan rasa kepercayaan masyarakat terÂhaÂdap bank,†tandasnya.
Dia menambahkan, perkara pembobolan bank bisa diÂmiÂnimalisir jika sebelumnya ada koordinasi yang bagus antara lembaga perbankan dengan lembaga penegak hukum. TeÂtapi, Didi menilai, saat ini lemÂbaga penegak hukum dan lemÂbaÂga perbankan tampak berÂjaÂlan sendiri-sendiri. “PaÂdaÂhal, praktik pembobolan dana nasabah itu sangat rawan terjadi dan akhirnya benar-benar terÂjadi,†tandasnya.
Kepada lembaga perbankan, Didi meminta untuk memÂperÂkuat satuan pengawas internal yang berfungsi menemukan adanya penyimpangan yang terjadi di bank masing-masing. Sebab, kata dia, pengawasan yang paling efektif adalah yang dilakukan internal bank.
Curiga Orang Dalam Terlibat PembobolanSoekotjo Soeparto, Bekas Komisioner KYBekas Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang HubuÂngan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto mengingatkan, kejaÂhatan perbankan hampir bisa dipastikan melibatkan orang daÂlam. Soalnya, sangat sulit meÂnembus sistem perbankan jika benar pembobolan dana naÂsabah hanya dilakukan orang luar bank.
Menurutnya, tidak ada satu pun bank yang aman dari celah kejahatan perbankan, termasuk bank milik pemerintah. “Karena itu, saya harap lembaga peneÂgak hukum turut memeriksa inÂternal bank yang bersangkutan. Kalau bisa temukan juga siapa pejabat tinggi yang ikut terÂliÂbat,†katanya, kemarin.
Selain itu, Soekotjo juga meÂngingatkan Kejaksaan Agung untuk menemukan uang hasil pembobolan yang belum disita. Sebab, persoalan yang meÂnyangkut keuangan sifatnya saÂngat sensitif. “Saya khawatir uang itu sudah hilang atau diÂlarikan,†tegasnya.
Dia juga meminta Kejagung terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Hanya saja, dia mengingatkan Kejagung jangan menyerahkan semuanya kepada PPATK. SeÂbab, katanya, Korps Adhyaksa haÂrus bisa menemukan keterÂlibatan para tersangka lainnya secara mandiri. “Tidak terÂganÂtung kepada satu pihak, itu kan lebih baik,†ujarnya.
Soekotjo menegaskan, pemÂboÂbolan bank yang saat ini marak terjadi, sangat mungkin melibatkan orang dalam bank. Lantaran itu, dia berharap KejaÂgung segera mengusut tuntas siapa oknum bank yang terlibat daÂlam pembobolan uang nasaÂbah tersebut.
“Kita tidak ingin mereka berÂleha-leha dalam meÂngusut perÂkara ini. Saya menduga, ada okÂnum orang dalam yang ikutan mencicipi bobolnya dana nasaÂbah ini,†tandasnya.
[rm]