RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Program Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) mulai 1 Agustus 2011. Dengan E-KTP, masalah kependudukan seperti banyak pemilik KTP ganda dan pendatang gelap, diharapkan bisa segera teratasi.
Menurut Kepala Dinas KeÂpenÂÂduduÂkan dan Catatan Sipil (DisÂdukcapil) Purba Hutapea, proÂses penerapan E-KTP akan dimuÂlai dengan menÂdata sekitar 7,3 juta warga wajib KTP di Jakarta.
Program KTP Elektronik NaÂsional, lanÂjut Purba, merupakan iniÂsiatif peÂmerintah pusat meÂlalui KeÂmenÂterian Dalam NeÂgeri. Ini meÂÂrupakan program nasional yang akan dilakukan di 147 koÂta/kaÂbupaten di seluruh IndoÂnesia.
Menanggapai masalah ini, peÂÂngamat perkotaan Yayat SupÂriatna berharap, kebijakan ini biÂsa turut meningkatkan kualiÂtas hidup masyarakat, khususÂnya di JakarÂta. Namun dia berÂharap, keÂbijaÂkan itu tidak hanya sebatas prÂoÂgram. MakaÂnya, perlu diperÂsiapkan mekaÂnisme yang jelas seÂcara serius agar haÂsilnya opÂtimal.
“Kebijakan E-KTP merupaÂkan hal baru. Masih daÂlam tahap uji coba. Perlu soÂsialisasi kepaÂda masyarakat mauÂpun petuÂgas-peÂtugas terkait. PerÂsiapanÂnya harus serius,†ujar Yayat.
Saat ini, lanjut Yayat, kepenÂduduÂkan memang menjadi salah satu maÂsalah yang rumit. KepeÂmilikan Nomor Identitas KepenÂdudukan (NIK) ganda masih banyak terjadi, terutama di kota-kota yang heteÂroÂgen seperti JaÂkarta atau kota-kota transit lainÂnya. Dengan adaÂnya program KTP elektronik, dihaÂrapÂkan mampu mengatasi hal tersebut.
Salah satu solusi mengatasi masalah kependudukan, samÂbungÂnya, adalah dengan meÂneÂÂrapkan NIK. Setiap warga neÂgara hanya mempunyai satu NIK. NIK tiÂdak hanya berguna sebagai penÂÂdataan penduduk. Tapi juÂga bisa sebagai idenÂtitas maÂsyaÂÂrakat unÂtuk memÂperoleh hak jaminan sosial dan lainnya.
Dia menyarankan Pemprov DKI Jakarta jangan mengandalÂkan KTP elektronik saja. “Perlu ada kebijakan lain yang menduÂkung penanganan masalah keÂpenduÂdukan. Kebijakan harus ada muÂlai dari tingkat pemerinÂtahan yang paling bawah, agar langÂsung bersentuhan dengan maÂsyarakat,†saran Yayat.
Selama ini, menurut Yayat, Pemprov DKI biasanya mengÂgelar Operasi Yustisi KeÂpenÂduÂdukan (OYK) untuk menjaring paÂra pendatang gelap. “Kegiatan ini tidak efektif, karena belum mampu menanggulangi masalah secara keseluruhan,†ingatnya.
Dia juga mengkritisi peran masyarakat, terutama di tingkat RT dan RW kurang optimal. PerÂÂaturan seperti tamu atau warga pendatang wajib lapor sudah tiÂdak ditaati lagi. AkiÂbatnya, baÂnyak warga penÂdatang yang lolos dari penÂdataan penÂduduk.
[rm]