Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Ujian Pertama Bagi Kami Ringankan Vonis Sumartini

MINGGU, 03 JULI 2011 | 02:17 WIB

RMOL.Harapan Presiden SBY agar Satgas Perlindungan TKI bekerja dengan cepat, langsung direspons dalam penanganan kasus Sumartini yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

“Ujian pertama bagi kami ada­lah meringankan vonis Sumar­tini. Makanya kami semaksimal mungkin berjuang agar tidak dihukum pancung dengan mela­kukan pembelaan hukum dalam sidang banding. Kami akan me­nunjuk pengacara yang handal dan kompeten,” ujar anggota Satgas Perlindungan TKI, Hum­phrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, Satgas Perlindungan TKI yang telah dibentuk SBY, Jumat (1/7) merupakan langkah konkret pemerintah agar Indo­nesia tidak mengalami kecolo­ngan seperti kasus yang dialami Ruyati, TKI yang dipancung di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

“Masalah TKI yang terancam hukuman mati merupakan kasus yang  tidak bisa ditangani secara biasa, karena ini adalah keadaan extraordinary, maka harus dita­ngani oleh satgas,” ungkap Ketua AAI tersebut.

Tugas Satgas, ungkap Hum­phrey, bukan lagi pada tataran analisa dan penelitian mengenai kasus TKI, tetapi langsung mela­kukan tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan TKI, seperti melakukan kunjungan ke negara-negara yang terdapat TKI terancam hukuman mati.

“Satgas ini kan punya tim, hari Senin (4/7) ada perte­muan di kantor Men­ko Pol­hu­kam untuk membentuk struktur Satgas,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Langkah apa lagi yang dila­ku­kan Sat­gas terkait ka­sus Su­mar­tini?

Pertama, kita menunjuk penga­cara handal dan AAI akan mem­beri­kan penilaian advokat mana yang kita anggap bisa memberi­kan pembelaan kepada Sumartini dengan maksimal.

Kedua, melakukan pembelaan dengan cara memberi­kan masu­kan pada advokat di Arab Saudi untuk bisa me­la­kukan pembe­laan. Ketiga, kita akan terus-me­nerus memonitor perkembangan kasus ini setiap saat. Apabila da­lam pembelaan dari segi hukum menemui banyak kesulitan, tentu kita akan menya­rankan kepada pemerintah me­lakukan pembe­laan non yuridis.

Maksudnya?

Pemerintah bisa melakukan ja­lur diplomatik kenegaraan antara Indonesia dengan pihak kerajaan Arab Saudi untuk bisa meringan­kan hukuman kepada Sumartini. Misalnya pemerintah Indonesia melakukan permohonan pengam­punan kepada pihak kerajaan, namun menurut saya langkah non yuridis ini baru bisa dilakukan apabila usaha hukum yang kita lakukan tidak berhasil.

Apakah yakin Sumartini bisa terhindar dari hukuman pan­cung?

Sumartini ini kan dituduh me­lakukan sihir, lalu melakukan pem­bunuhan terhadap anak maji­kannya. Yang terbaru saya dengar dia dituduh memberikan racun. Tapi apapun tuduhannya, Satgas dan AAI akan tetap berkomitmen untuk membebaskan Sumartini. Apabila tuduhannya mengenai sihir, saya rasa itu termasuk per­buatan yang tidak bisa dibuktikan karena tidak ada alat buktinya. Tapi kalau kasus racun, ada alat buktinya, dan nanti akan kita telu­suri. Terus terang saya sedang mem­bedah kasus ini dan men­­coba mendapatkan data yang le­bih lengkap agar kita bisa mem­per­kuat bukti dan membebaskan Sumartini.

Bagaimana pembelaan yang akan dilakukan?

Kita harus lihat dulu, apa yang menyebabkan Sumartini dituntut hukuman mati, apakah karena tuduhan ilmu sihirnya atau karena tuduhan memberikan racun. Nanti cara belanya harus melihat apa yang dia lakukan.

Jadi pemilihan pembelaan ter­hadap Sumartini ini melalui seo­rang pengacara dan ini saya anggap sangat penting. Di Indo­nesia kita biasa lakukan dalam pembelaan seperti pledoi atau diproses banding diajukan dalam memori banding yang menjelas­kan bahwa yang dikatakan ilmu sihir itu tidak ada. Karena itu bu­kan ilmu sihir, itu hanya keyaki­nan dia saja dalam berbagai ma­cam bentuk. Kita akan menje­laskan bahwa kebiasaan orang-orang Indonesia, khususnya dari beberapa daerah, biasanya memi­liki kepercayaan atau tradisi agar seseorang diberi kesela­matan, dia harus punya sejenis tulisan di kertas atau kain.

AAI akan melakukan penga­wasan terhadap advokat yang menangani TKI?

Selama ini, pekerjaan advokat yang dilakukan di Arab Saudi kurang begitu diawasi secara kuat dan mendetail. Namun saat ini apa yang dilakukan oleh advokat di sana akan benar-benar diawasi secara ketat oleh pihak kita, da­lam hal ini AAI melalui saya.

Ke depan kita tidak saja me­ne­rima laporan secara sepihak saja. Kita tidak mau tiba-tiba kita men­dengar TKI dihukum mati. Maka­nya tiap minggu akan kita tanyakan mengenai nasib TKI yang tersangkut ma­salah hukum di sana.

Apakah peran yang dilaku­kan AAI termasuk dalam pro­ses transparansi rekrutmen TKI?

Merujuk pada hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuang­an), rekrutmen TKI belum didu­kung proses yang valid dan trans­paran. Untuk itu, AAI sebagai pihak yang bekerja secara inde­pen­den dan profesional akan me­lakukan pemeriksaan atau audi­ting terhadap keabsahan doku­men-dokumen, seperti kecoco­kan umur TKI, status pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Apa yang menjadi poin pen­ting kerja sama dengan BNP2TKI?

Hari kamis lalu (30/6), AAI dan BNP2TKI menandatangani MoU yang meliputi tiga hal. Pertama, pendampingan terhadap TKI dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Kedua, pengurusan klaim asu­ransi TKI. Ketiga, memberi­kan bantuan hukum atau perlin­du­ngan hukum terhadap TKI yang menghadapi masalah hu­kum baik di dalam negeri maupun di luar negeri. [rm]



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya