Berita

Nudirman Munir

Wawancara

Nudirman Munir: Sebaiknya Partai Demokrat yang Memecat Nazaruddin

SABTU, 02 JULI 2011 | 06:10 WIB

RMOL. Meski sudah menyandang status tersangka, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum bisa diberhentikan sebagai anggota DPR.

“Kalau sudah terdakwa, anggota Komisi VII DPR itu baru bisa diberi sanksi pemberhentian sementara atau tetap,’’ ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“BK hanya menindak dugaan pelanggaran kode etik dan di­siplinnya saja. Soal dugaan pe­langgaran hukum atau korupsi­nya, itu urusan KPK,” tam­bahnya.


Seperti diketahui, KPK mene­tap­kan Nazaruddin sebagai ter­sangka, Kamis (30/6). Penetapan tersangka itu, terkait dengan ke­terlibatan Nazaruddin dalam ka­sus dugaan suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Suma­tera Selatan.

Nudirman selanjutnya menga­takan, pihaknya sedang menelu­suri dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan Nazaruddin tanpa menungu pro­ses hukum yang dijalaninya.

“Pelanggaran hukum dan etika kan dua hal yang berbeda.

Kalau kami selesai lebih da­hulu, ya langsung kami beri sanksi,” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja yang dilakukan BK DPR terkait dugaan pelangga­ran kode etik yang dilakukan Nazaruddin?
BK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Naza­ruddin dalam kasus gratifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan suap proyek pembangu­nan wisma atlet di Palembang. Prosesnya masih berjalan, se­hingga belum banyak yang bisa kami sampaikan.

Terkait kasus gratifikasi di MK, minggu depan kami akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK untuk memberikan keterangan.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, apa yang diselidiki BK?
Saat ini kami sedang me­nye­lidiki dugaan pelanggaran di­siplin yang dilakukan Nazaru­din. BK bisa menindak soal ke­tidak­hadirannya selama ini. Kami su­dah meminta data absen Naza­ruddin kepada Sekjen DPR. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan.

Kalau data itu sudah kami da­patkan, BK bisa langsung mela­ku­kan penyelidikan. Dari data itu, kami dapat mengetahui berapa kali dia tidak masuk tanpa alasan atau membolos. Kemudian me­mu­tuskan adanya pelanggaran disiplin. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dia bisa diberhentikan sementara atau tetap sebagai anggota dewan.

Jika Nazaruddin membolos karena sakit?
Kalau ketidakhadirannya di­sertai surat sakit, tidak berarti BK tidak bisa berbuat apa-apa. BK diberikan sejumlah kewenangan dalam undang-undang, yakni penyelidikan, klarifikasi, dan verifikasi.

Kami akan masuk ke situ, kami akan cek apakah benar-benar sakit atau tidak. Kalau memang benar sakit dan beratnya turun 18 kilogram, ya nggak akan kami hukum. Masa’ orang sakit kita hukum.

Tapi, kalau surat dokternya tidak ada atau bohong, dia bisa langsung diberi sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari DPR. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No­mor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusya­wara­tan Rak­yat, Dewan Perwa­kilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah.

Prosesnya berapa lama?
Kami sih ingin secepatnya. Tapi, untuk menyelidiki dugaan ketidakhadiran dan disiplin, bolanya kan ada di Sekjen DPR. Tanya dong ke sana. Kapan data absen Nazaruddin akan diberikan kepada BK. Kami sudah meminta berkali-kali.
    
Apabila BK masih melaku­kan penyelidikan, tapi Partai Demokrat meme­cat Naza­rud­din, ba­gai­mana?
Kalau partainya inisiatif begitu, lebih bagus. Sebaiknya me­mang Partai Demokrat yang memecat Nazaruddin. Kalau itu dilakukan, tentu pemeriksaan dugaan pe­langga­­ran kode etik dan disiplin­nya yang sudah jalan akan di­hentikan. Orangnya sudah keluar dari DPR, apa lagi yang bisa kita lakukan. Mengenai dugaan pe­langgaran hukum yang dia laku­kan, ya menjadi tugas aparat pe­negak hukum.   [rm]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya