Arsyad Sanusi
Arsyad Sanusi
RMOL.Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi mendesak Panja Mafia Pemilu segera memanggilnya untuk menjelaskan seputar dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
Menurutnya, keterangan Ketua MK Mahfud MD, Sekjen MK, dan hasil investigasi MK adalah kebohongan besar yang perlu diluruskan.
“Saya kira ini fitnah besar, sebuah kebohongan,†tegas Arsyad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskannya, semua pertaÂnyaan hukum yang diajukan KPU atau pihak lain ke MK, sehaÂrusÂnya dibawa kepada Rapat PerÂmusyawaratan Hakim (RPH). Namun, surat hukum itu terkaÂdang hanya diberikan kepada Kepala Panitera.
“Pemberian kewenangan keÂpada panitera itu, disepakati oleh 9 hakim konstitusi. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab, ya ketua dan kepala panitera dong,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bisakah Anda menjelaskan tentang latar belakang dugaan pemalsuan surat MK itu?
Sebelum memasuki persoalan itu, saya ingin menjelaskan tenÂtang latar belakang dari permaÂsalahan tersebut. Perkara gugatan Partai Hanura dalam pemilu DPR di MK, dipegang Panel I. Sidang Panel tersebut dipimpin Mahfud MD dengan anggotanya saya dan Hakim Haryono.
Kasus gugatan Dewi Yasin Limpo kan termasuk guguatan Partai Hanura. Namun, begitu saya mengetahui dia (Dewi Yasin Limpo) orang Makassar, saya meminta kepada Pak Mahfud agar perkara tersebut dia saja yang tangani. Saya tidak mau meÂmeriksa perkara itu, karena khaÂwatir adanya dugaan KKN dan praktik curang lainnya.
Jadi, Mahfud yang memeriksa perkara itu. Setelah Mahfud meÂmeriksa itu, putusannya saya yang buat. Dalam RPH, 9 hakim sepakat kalau gugatan itu beraÂlasan dan gugatan itu dikabulkan. Kemudian, saya buatlah putuÂsannya.
Anda membuat putusan itu bersama Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan?
Tidak dong, memangnya dia siapa. Mashuri Hasan memang datang ke rumah saya pada 16 Agustus 2009. Namun, hal itu sama sekali tidak ada hubunganÂnya dengan putusan. Dia datang ke rumah secara kekeluargaan. Istri saya menganggap anaknya sebagai cucu. Ya saya terima dong. Masa orang bertamu saya tolak atau usir.
Jadi, dalam pertemuan terÂsebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan maÂsalah putusan MK?
Nggak ada itu, itu kebohongan besar. Saat itu, Mashuri memang sempat menanyakan kepada saya soal jawaban atas surat KPU. Dia bilang, bagaimana cara menjaÂwab ini (surat KPU, red). Nah, di situ saya mulai curiga. KemuÂdian, saya menegaskan kepada dia, jawabannya gampang. Sebab amar putusannya sudah lengkap dan jelas.
Lalu saya bertanya, siapa yang menyuruh kamu. Dia bilang paniÂtera. Lalu, saya kembali meneÂgaskan kepada Mashuri, jawab sesuai amar putusan, jangan diÂtambah, jangan diubah, dan jangan dihilangkan titik komaÂnya. Itu saja yang kami perbinÂcangkan.
Mengenai pembuatan dan perÂsetujuan konsep surat palsu?
Nggak ada itu. Dia cuma minta petunjuk, mengaku disuruh paniÂtera. Ya saya jawab seperti apa yang saya katakan tadi. Mengenai surat palsu, surat pertanyaan KPU, begitupun jawaban yang dibuat, saya sama sekali tidak pernah melihat. Itu merupakan otoritas ketua dan panitera.
Kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?
Sebenarnya, pemalsuan itu tiÂdak mungkin terjadi. Sebab, di MK ada manajemen teknis administrasi yustisial. Kalau surat itu muncul, berarti ada yang salah dalam manajemen MK, ada yang keliru, tidak tertib, dan kurang cermat.
Untuk mengetahui di mana kekeliruan dan kesalahannya, lihat disposisinya. Di situ akan terlihat semua perintah ketua kepada panitera. Sebab, kalau ada pertanyaan hukum kan surat itu pasti masuk ke ketua. Kemudian ketua memberikan disposisi keÂpada panitera atau bagian lainnya.
Mengingat Ketua MK saat ini dasarnya adalah orang politik, dia tidak paham dunia peradilan.
Hal semacam itu dianggap hanya begitu-begitu saja.
Kalau dipanggil Panja DPR, apa yang akan Anda sampaiÂkan?
Kurang lebih, seperti apa yang saya katakan tadi. Pokoknya saya siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Seluruh permasalaÂhan ini akan saya ungkap. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02