Berita

Arsyad Sanusi

Wawancara

WAWANCARA

Arsyad Sanusi: Yang Bertanggung Jawab Mahfud & Kepala Panitera­

SENIN, 27 JUNI 2011 | 02:58 WIB

RMOL.Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi mendesak Panja Mafia Pemilu segera memanggilnya untuk menjelaskan seputar dugaan pemalsuan surat keputusan MK.

Menurutnya, keterangan Ketua MK Mahfud MD, Sekjen MK, dan hasil investigasi MK adalah kebohongan besar yang perlu diluruskan.

“Saya kira ini fitnah besar, sebuah kebohongan,” tegas Arsyad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dijelaskannya, semua perta­nyaan hukum yang diajukan KPU atau pihak lain ke MK, seha­rus­nya dibawa kepada Rapat Per­musyawaratan Hakim (RPH). Namun, surat hukum itu terka­dang hanya diberikan kepada Kepala Panitera.

“Pemberian kewenangan ke­pada panitera itu, disepakati oleh 9 hakim konstitusi. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab, ya ketua dan kepala panitera dong,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bisakah Anda menjelaskan tentang latar belakang dugaan pemalsuan surat MK itu?

Sebelum memasuki persoalan itu, saya ingin menjelaskan ten­tang latar belakang dari perma­salahan tersebut. Perkara gugatan Partai Hanura dalam pemilu DPR di MK, dipegang Panel I. Sidang Panel tersebut dipimpin Mahfud MD dengan anggotanya  saya dan Hakim Haryono.

Kasus gugatan Dewi Yasin Limpo kan termasuk guguatan Partai Hanura. Namun, begitu saya mengetahui dia (Dewi Yasin Limpo) orang Makassar, saya meminta kepada Pak Mahfud agar perkara tersebut dia saja yang tangani. Saya tidak mau me­meriksa perkara itu, karena kha­watir adanya dugaan KKN dan praktik curang lainnya.

Jadi, Mahfud yang memeriksa perkara itu. Setelah Mahfud me­meriksa itu, putusannya saya yang buat. Dalam RPH, 9 hakim sepakat kalau gugatan itu bera­lasan dan gugatan itu dikabulkan. Kemudian, saya buatlah putu­sannya.

Anda membuat putusan itu bersama Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan?

Tidak dong, memangnya dia siapa. Mashuri Hasan memang datang ke rumah saya pada 16 Agustus 2009. Namun, hal itu sama sekali tidak ada hubungan­nya dengan putusan. Dia datang ke rumah secara kekeluargaan. Istri saya menganggap anaknya sebagai cucu. Ya saya terima dong. Masa orang bertamu saya tolak atau usir.

Jadi, dalam pertemuan ter­sebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan ma­salah putusan MK?

Nggak ada itu, itu kebohongan besar. Saat itu, Mashuri memang sempat menanyakan kepada saya soal jawaban atas surat KPU. Dia bilang, bagaimana cara menja­wab ini (surat KPU, red). Nah, di situ saya mulai curiga. Kemu­dian, saya menegaskan kepada dia, jawabannya gampang. Sebab amar putusannya sudah lengkap dan jelas.

Lalu saya bertanya, siapa yang menyuruh kamu. Dia bilang pani­tera. Lalu, saya kembali mene­gaskan kepada Mashuri, jawab sesuai amar putusan, jangan di­tambah, jangan diubah, dan jangan dihilangkan titik koma­nya. Itu saja yang kami perbin­cangkan.

Mengenai pembuatan dan per­setujuan konsep surat palsu?

Nggak ada itu. Dia cuma minta petunjuk, mengaku disuruh pani­tera. Ya saya jawab seperti apa yang saya katakan tadi. Mengenai surat palsu, surat pertanyaan KPU, begitupun jawaban yang dibuat, saya sama sekali tidak pernah melihat. Itu merupakan otoritas ketua dan panitera.

Kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?

Sebenarnya, pemalsuan itu ti­dak mungkin terjadi. Sebab, di MK ada manajemen teknis administrasi yustisial. Kalau surat itu muncul, berarti ada yang salah dalam manajemen MK, ada yang keliru, tidak tertib, dan kurang cermat.

Untuk mengetahui di mana kekeliruan dan kesalahannya, lihat disposisinya. Di situ akan terlihat semua perintah ketua kepada panitera. Sebab, kalau ada pertanyaan hukum kan surat itu pasti masuk ke ketua. Kemudian ketua memberikan disposisi ke­pada panitera atau bagian lainnya.

Mengingat Ketua MK saat ini dasarnya adalah orang politik, dia tidak paham dunia peradilan.

Hal semacam itu dianggap hanya begitu-begitu saja.

Kalau dipanggil Panja DPR, apa yang akan Anda sampai­kan?

Kurang lebih, seperti apa yang saya katakan tadi. Pokoknya saya siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Seluruh permasala­han ini akan saya ungkap. [rm]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya