Berita

A Haris Semendawai/ist

SAKSI DAN KORBAN

Pembunuhan Sahab Syukri Mulai Diselidiki

SELASA, 21 JUNI 2011 | 19:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban penembakan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

LPSK bergerak, langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim investigasi.

"Kami sudah bentuk tim investigasi. Besok mulai turun ke lapangan," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/6).


Rencananya, tim investigasi yang diketuai Lili Pintauli, anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi itu akan kasak-kusuk di lapangan sampai 25 Juni mendatang. Tim investigasi akan mencari informasi mengenai kondisi saksi dan korban penembakan serta posisi kasus yang saat ini tengah diproses aparat di sana.

"Tim yang diturunkan sebanyak 4 orang, dibawah pimpinan Lili Pintauli," tambah Semendawai.

Perlu diketahui, Sahab Syukri, warga Tulang Bawang Barat, Lampung, tewas ditembak oknum polisi dari Polsek Tulang Bawang Udik Aipda Avit Kurniawan. Kanitserse Polsek Tulang Bawang itu menembak Sahab pada tanggal 19 April 2011 di acara hajatan sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga motif penembakan lantaran cemburu.

Malam harinya, keponakan Sahab, Anton Saputra dan sejumlah warga mendatangi Polsek Tulang Bawang Udik untuk menanyakan kasusnya. Bukannya menerima keluhan yang disampaikan, aparat Polsek malah mengusir dengan menembaki mereka secara membabi buta. Sial, Anton Saputra pun tertembak dan tewas. Sementara beberapa warga lainnya mengalami luka.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Ada juga indikasi ancaman terhadap keluarga korban," ungkap Lili saat dihubungi.

Lili berjanji, pihaknya akan mengkoordinasikan hasil temuan di lapangan untuk dijadikan dasar pertimbangan rapat paripurna LPSK dalam memberikan jenis perlindungan yang akan diberikan.

"Semuanya dilakukan sesuai Pasal 28 UU No. 13/2006. LPSK mendalami  syarat tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman yang membahayakannya, menganalisis hasil medis serta rekam jejak kejahatan yang dimiliki saksi," demikian Lili. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya