Tidak kurang dari 30 wartawan mengikuti acara Journalist Conferense on CSR (Corporate Social Responsibility) di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang. Kegiatan ini digelar The La Tofi School of CSR, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Hongkong Shanghai Bank Corporation (HSBC) selama dua hari mulai hari ini sampai besok.
Dalam sambutannya, pendiri The La Tofi School of CSR, La Tofi menjelaskan maksud penyelenggaraan acara tersebut. Dia mengungkapkan, di Indonesia masih terjadi kesalahan dalam mendefinisikan CSR. CSR masih dimaknai sebagai karitas atau memberikan donasi kepada masyarakat. Karena itu tidak jarang masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat meminta uang langsung ke perusahaan.
"Mereka mendatangi perusahaan atas nama LSM, 'Tolong berikan kepada kami dana CSR.' Ini praktik keliru karena persepsi yang keliru," jelasnya.
La Tofi mengungkapkan, media memiliki peran dalam membuat masyarakat memiliki persepsi seperti di atas.
"Kalau ada pengertian CSR yang keliru di masyarakat, kita lah yang dipersalahkan. CSR di Indonesia sudah maju, tapi opini publik demikian melenceng. Hari ini kita akan mengurai, apa sesungguhnya CSR, maksudnya dan tujuannya," katanya.
Dua pakar CSR, Jalal dari Lingkar Studi CSR dan Wisnu Sigit Harimurti Direktur Eksekutif The La Tofi School of CSR, yang juga tampil sebagai pembicara, sama-sama berpendapat bahwa CSR tak hanya memberikan donasi kepada masyarakat.
Dalam mendefinisikan CSR, keduanya sama-sama merujuk pada defenisi CSR 26000. Yaitu:
"CSR adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak dari keputusan dan kegiatan masyarakat dan lingkungan melalui perilaku transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhitungkan harapan stakeholder, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan konsisten dengan norma-norma internasional, serta terintegrasi di seluruh organisasi."
Karena itu, terang Jalal, organisasi yang telah melaksanakan CSR berarti telah menerapkan tujuh hal; yaitu memperhatikan tata kelola organisasi yang baik; menghormati atau memperhatikan HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, praktik operasi yang adil, isu konsumen, serta pelibatan dan pengembangan masyarakat.
Makanya, Jalal berkesimpulan, CSR bukan hanya sekadar melaksanakan konsep filantropi tapi melaksanakan tujuh hal di atas tanpa ada yang tertinggal satu pun. [zul]