Berita

CENTURYGATE

Inilah Kemungkinan Akibat yang Diterima Busyro Cs kalau Ngaku Tak Temukan Tipikor

JUMAT, 17 JUNI 2011 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan tetap bermain aman dalam menangani kasus bailout Bank Century. KPK tetap akan menyatakan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang melibatkan Wakil Presiden Boediono, saat dia menjabat Gubernur Bank Indonesia dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Mantan anggota Pansus Centurygate, Bambang Soesatyo menyatakan, bila KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus tersebut, Busyro Muqoddas Cs khawatir konsekwensi hukum serius bakal menghadang begitu konstalasi politik berubah, setidaknya setelah pemilihan umum 2014.

Karena, kata anggota Tim Pengawas Penanganan Centurygate ini, bisa jadi rezim baru, pengganti SBY-Boediono, nanti akan mendukung keputusan DPR bahwa kebijakan bailout Bank Century bermasalah karena melanggar undang undang.


"Karena hasil penyelidikan (Pansus Century), DPR menemukan lebih dari cukup bukti adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas pendanaan jangka pendek) dan bailout Century," tutur anggota Komisi III DPR ini kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Kalau itu terjadi, KPK menyatakan tidak menemukan tipikor, maka selain dapat dijerat dengan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor dan pasal 216 kitab UU Hukum Pidana, mereka yang menghambat atau menutup-nutupi kasus Century, juga dapat dikenakan tuduhan menghilangkan atau menyembunyikan informasi atau barang bukti serta persekongkolan.

Bambang menjelaskan, untuk menemukan 'motif' atau apakah ada pihak yang diuntungkan dengan kebijakan FPJP dan bailout Century, sebenarnya penegak hukum termasuk KPK dapat memulai penyelidikan terhadap pihak yang paling dirugikan kalau Century ditutup. Yakni deposan besar Century di antaranya Budi Sampurna yang menyimpan dana Rp1 triliun.

"Kalau BC ditutup, sesuai ketentuan dana deposito yang dijamin UU maksimal hanya Rp2 miliar. Itulah sebabnya, dari awal kita mengendus ada pihak-pihak yang bergerilya agar ada penjaminan penuh dari pemerintah. Usaha tersebut hampir berhasil. Tapi JK (Juruf Kalla, saat itu Wapres) berkeras menolak. Dan akhirnya keluarlah kebijakan FPJP dan bailout (PMS) Bank Century dengan alasan sistemik," tandas politikus Golkar ini. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya