Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas
RMOL. Sidang Paripurna DPR memutuskan kebijakan bail out Bank Century bermasalah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus Centurygate merekomendasikan kepada penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjutinya.
Tapi, keputusan DPR yang diambil pada awal Maret 2010 itu sampai saat ini belum jelas juntrungannya. Itu artinya, sudah hampir 1,5 tahun rekomendasi DPR itu diserahkan ke lembaga penegak hukum.
"Penyelesaian secara hukum kasus Bank Century jalan di tempat. Banyak pihak pesimistis. Saya sendiri tidak yakin KPK berani berkata jujur soal Century. Saya berkeyakinan sampai masa jabatan mereka habis Desember nanti, KPK tidak akan berani mengatakan 'diketemukan' atau 'tidak diketemukan' adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka akan bilang 'belum' (ditemukan) secara konsisten," kata mantan anggota Pansus Centurygate Bambang Soesatyo pagi ini (Jumat, 17/6).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 20:09
Selasa, 28 April 2026 | 20:06
Selasa, 28 April 2026 | 20:02
Selasa, 28 April 2026 | 20:01
Selasa, 28 April 2026 | 19:59
Selasa, 28 April 2026 | 19:47
Selasa, 28 April 2026 | 19:47
Selasa, 28 April 2026 | 19:44
Selasa, 28 April 2026 | 19:42
Selasa, 28 April 2026 | 19:34