agus condro/ist
agus condro/ist
RMOL. Kubu Agus Condro tak terima dengan vonis 1,3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya, menuding vonis tersebut dipicu oleh ketidakberdayaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengupayakan peran Agus Condro sebagai pelapor atau whistleblower dalam kasus cek pelawat.
"Pertimbangan perlindungan yang dimajukan LPSK sangat sumir. Hukuman bagi Agus yang tidak beda jauh dengan tersangka lainnya, menjadi bukti alasan-alasan LPSK soal whistleblower sangat sumir," ujar Firman tanpa merinci pertimbangan apa saja yang dikatakannya sumir itu, kepada wartawan (Kamis, 16/6).
Ditambahkan Firman, vonis beda tipis bagi Agus Condro tersebut menjadi bukti perlindungan yang diberikan dan dijamin LPSK kepada Agus Condro sebagai whistleblower selama ini percuma saja. Permohonan keringanan hukuman yang diusulkan LPSK bagi Agus Condro kepada hakim tampaknya dicuekkan benar oleh para hakim pengadilan Tipikor. Bahkan bisa jadi, katanya, surat-surat permohonan LPSK tidak dilirik sama sekali.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40