Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Hukuman Bagi Agus Condro Tutup Lahirnya Whistleblower

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis 1,3 tahun penjara bagi Agus Condro mencedari rasa keadilan. Pasalnya, dalam kasus cek pelawat Agus Condro merupakan whistleblower alias orang yang pertama kali melaporkannya.

Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Sebagai whistleblower, hukuman bagi Agus mencederai rasa keadilan karena dihukuman hampir sama dengan terdakwa cek pelawat lainnya.

"Pada prinsipnya Agus Condro menghormati vonis tersebut. Tapi jelas ada ketidakadilan dalam vonis-nya. Bagaimana mungkin Agus yang seorang whistleblower dihukum dengan hukuman beda tipis dengan terdakwa lainnya," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/5).


Selain dijatuhi hukuman selama 1,3 tahun penjara, Agus Condro juga dijatuhi hakim pengadilan Tipikor dengan hukum membayar denda Rp 50 juta. Dalam kasus yang sama, rekan-rekan Agus, Williem Max Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbartoruan masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun penjara.

Firman meyakini hukuman bagi Agus Condro akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Masyarakat akan kapok melaporkan kasus korupsi. Agus Condro, katanya, akan menjadi whistleblower pertama dan terakhir yang pernah muncul.  

"Putusan ini (Agus Condro) agak berbahaya. Ini berpotensi membunuh whistlblower. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terancam. Bisa jadi Agus whistleblower yang terakhir," imbuhnya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya