Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Hukuman Bagi Agus Condro Tutup Lahirnya Whistleblower

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis 1,3 tahun penjara bagi Agus Condro mencedari rasa keadilan. Pasalnya, dalam kasus cek pelawat Agus Condro merupakan whistleblower alias orang yang pertama kali melaporkannya.

Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Sebagai whistleblower, hukuman bagi Agus mencederai rasa keadilan karena dihukuman hampir sama dengan terdakwa cek pelawat lainnya.

"Pada prinsipnya Agus Condro menghormati vonis tersebut. Tapi jelas ada ketidakadilan dalam vonis-nya. Bagaimana mungkin Agus yang seorang whistleblower dihukum dengan hukuman beda tipis dengan terdakwa lainnya," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/5).


Selain dijatuhi hukuman selama 1,3 tahun penjara, Agus Condro juga dijatuhi hakim pengadilan Tipikor dengan hukum membayar denda Rp 50 juta. Dalam kasus yang sama, rekan-rekan Agus, Williem Max Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbartoruan masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun penjara.

Firman meyakini hukuman bagi Agus Condro akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Masyarakat akan kapok melaporkan kasus korupsi. Agus Condro, katanya, akan menjadi whistleblower pertama dan terakhir yang pernah muncul.  

"Putusan ini (Agus Condro) agak berbahaya. Ini berpotensi membunuh whistlblower. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terancam. Bisa jadi Agus whistleblower yang terakhir," imbuhnya. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya