RMOL. Partai Demokrat tidak tidak berhak memaksa Mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional.
Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, salah seorang yang ikut ke Singapura pekan lalu untuk menemui Nazaruddin, mengatakan, partainya hanya bisa melakukan imbauan moral meminta Nazaruddin segera kembali. Dan hal itu, kata Sutan, sudah dipastikan Nazaruddin sendiri bahwa dirinya akan segera kembali setelah sembuh.
Demikian dikatakan Sutan kepada kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 10/6).
"Kita kan tidak bisa (paksa Nazaruddin pulang). Bayangkan saja, kalau di Jakarta saja apa bisa Demokrat memaksa (Nazaruddin) datang ke KPK. Kan nggak bisa. Itu bisa melanggar hukum. Karena tugas aparat dan KPK yang bisa berbuat demikian. Jadi kan punya fungsi masing-masing," kata Sutan, yang juga anggota Komisi VII DPR ini.
Sutan kembali mengatakan dari segi imbauan moral, Partai Demokrat sudah melakukannya. Selanjutnya Demokrat mengharapkan KPK lah yang mengambil langkah-langkah apakah Nazaruddin harus dipulangkan ke Tanah Air.
"Bola sekarang ada sama KPK. KPK sudah dikasih kewenangan. Makanya KPK kita dorong," tandasnya.
[zul]