Berita

MPR: LPSK Percepat Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tingginya tingkat ancaman dan intimidasi yang dialami saksi dan korban pelanggaran HAM di Indonesia semakin menegaskan perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM sehingga kasus-kasus kejahatan pelanggaran HAM yang terjadi bisa terungkap.

"Keberadaan LPSK sangat penting bagi terungkapnya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Untuk itu LPSK dan Komnas HAM perlu saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM" tegas Ketua MPR Taufik Kiemas di sela-sela audiensi dengan LPSK di kantornya, Gedung Nusantara 3 lantai 9, Jakarta (Kamis, 9/6).

Ditambahkan Taufik Kiemas, peran dan fungsi LPSK yang sangat penting tersebut perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. MPR sendiri, katanya, mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan LPSK.


"Kami menilai Lembaga ini cukup penting, sehingga perlu didukung 100 persen" tutur Taufik yang ditemani Wakilnya, Hajriyanto Y. Thohari dan Ahmad Farhan Hamid.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan harapannya agar MPR mendukungan LPSK, terutama dalam rangka penguatan kelembagaan LPSK. Mengingat, katanya, selama 3 tahun berdiri dan bekerja memberi perlindungan saksi dan korban, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, LPSK kerap mengalami kendala terutama terkait sarana dan parasarana yang kurang memadai.

"Minimnya dukungan sarana dan prasarana berpengaruh terhadap tingkat optimalisasi pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban" ucapnya.

Selain itu, Semendawai juga menyatakan perlunya  membentuk perwakilan LPSK di setiap daerah agar masyarakat daerah mendapat kesempatan yang sama dalam hal perlindungan. Agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan perlindungan karena LPSK hanya berada di Jakarta saja.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan soal tingginya animo masyarakat dalam menggunakan haknya untuk dilindungi sebagai saksi maupun korban. Terbukti, selama tahun 2010 LPSK telah  memberikan perlindungan kepada 153 pemohon. Sementara sampai 31 Mei 2011, LPSK telah menerima sebanyak 189 permohonan perlindungan. [dem]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya