Berita

MPR: LPSK Percepat Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tingginya tingkat ancaman dan intimidasi yang dialami saksi dan korban pelanggaran HAM di Indonesia semakin menegaskan perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM sehingga kasus-kasus kejahatan pelanggaran HAM yang terjadi bisa terungkap.

"Keberadaan LPSK sangat penting bagi terungkapnya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Untuk itu LPSK dan Komnas HAM perlu saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM" tegas Ketua MPR Taufik Kiemas di sela-sela audiensi dengan LPSK di kantornya, Gedung Nusantara 3 lantai 9, Jakarta (Kamis, 9/6).

Ditambahkan Taufik Kiemas, peran dan fungsi LPSK yang sangat penting tersebut perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. MPR sendiri, katanya, mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan LPSK.


"Kami menilai Lembaga ini cukup penting, sehingga perlu didukung 100 persen" tutur Taufik yang ditemani Wakilnya, Hajriyanto Y. Thohari dan Ahmad Farhan Hamid.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan harapannya agar MPR mendukungan LPSK, terutama dalam rangka penguatan kelembagaan LPSK. Mengingat, katanya, selama 3 tahun berdiri dan bekerja memberi perlindungan saksi dan korban, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, LPSK kerap mengalami kendala terutama terkait sarana dan parasarana yang kurang memadai.

"Minimnya dukungan sarana dan prasarana berpengaruh terhadap tingkat optimalisasi pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban" ucapnya.

Selain itu, Semendawai juga menyatakan perlunya  membentuk perwakilan LPSK di setiap daerah agar masyarakat daerah mendapat kesempatan yang sama dalam hal perlindungan. Agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan perlindungan karena LPSK hanya berada di Jakarta saja.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan soal tingginya animo masyarakat dalam menggunakan haknya untuk dilindungi sebagai saksi maupun korban. Terbukti, selama tahun 2010 LPSK telah  memberikan perlindungan kepada 153 pemohon. Sementara sampai 31 Mei 2011, LPSK telah menerima sebanyak 189 permohonan perlindungan. [dem]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya