Berita

ADANG-NUNUN/IST

MIRANDAGATE

Empat Alasan, Jenderal Adang Wajib Bantu KPK Hadirkan Sang Istri

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 07:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sampai saat ini tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Nunun Nurbaeti, belum juga kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan.

KPK pun kemarin telah mengirimkan surat permintaan penetapan Nunun sebagai buron (red notice) ke Mabes Polri. Polri kemudian melanjutkan ke Interpol.

Indonesia Police Watch, sebagai lembaga yang konsen terhadap Kepolisian, prihatin dengan berlarut-larutnya kasus yang membelit istri Adang Darajatun tersebut. Untuk itu, IPW berharap, sebagai mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Dorojatun berkenan membantu KPK menyelesaikan dan menuntaskan kasus istrinya tersebut.


"Ada empat alasan kenapa Adang harus membantu KPK untuk menghadirkan istrinya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam pernyataannya pagi ini (Kamis, 9/6).

Pertama, Adang adalah mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum yang harus senantiasa memberi contoh bahwa siapa pun di negeri ini harus patuh hukum.

Kedua, Adang adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Karena itu sangatlah ironis, jika seorang anggota legislatif yang membidangi hukum tidak paham tentang proses hukum di negeri ini.

Ketiga, Adang saat masih aktif di korps bhayangkara dikenal sangat profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku kejahatan. Makanya, muncul pertanyaan haruskah dia bersikap diskriminatif, ketika proses penegakan hukum itu melibatkan istrinya?

"Keempat, Adang harus memahami, jika istrinya terus menjadi buronan tentu akan membawa pukulan psikologis yang besar bagi Keluarga Besar Polri. Tentulah sangat memalukan bagi Keluarga Besar Polri jika istri mantan wakapolrinya jadi buronan aparat hukum sepanjang masa," beber Neta.

"Sebab itulah IPW mengimbau Adang harus berjiwa besar membantu KPK untuk menghadirkan istrinya. Dan, jika Adang yakin istrinya tidak bersalah tentu bisa melakukan pembelaan maksimal di pengadilan," demikian Neta. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya