Berita

Albertina Ho

Wawancara

WAWANCARA

Albertina Ho: Saya Tidak Tahu, Pergantian Ini Terkait Laporan ke Komisi Yudisial

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 06:58 WIB

RMOL. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro menunjuk Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim  perkara Anand Khrisna menggantikan Hari Sasangka.

Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial gara-gara diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani perkara Anand Khrisna.

Berdasarkan laporan tim kuasa hukum Anand Khrisna, Hum­ph­rey Djemat bahwa Hari Sasangka di­duga menunjukkan sikap ke­ber­pihakan. Sebab, sering me­la­kukan pertemuan dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng.


 Laporan ini direspons KY. Menurut Ketua Bidang Peng­awas­an dan Investigasi KY Su­par­man Marzuki, pihaknya se­cepatnya menindaklanjuti la­poran tersebut.

‘’Apabila benar, ini merupakan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku yang me­rendahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim,” tegasnya.

Sebelum KY melakukan pe­mang­gilan, Hari Sasangka sudah dipindah ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Menurut Humas  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara,  pergantian itu tidak ada kaitannya dengan  pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Hari Sa­sang­ka.

Sebelum keputusan pergantian itu dikeluarkan, majelis hakim perkara itu adalah Hari Sasangka (Ketua), Subyantoro dan Didik Setyo Handono (anggota).

Tapi kini diganti oleh Albertina Ho (Ketua), Muhammad Razzad dan Suko Harsono (anggota).

Menanggapi pergantian itu, Albertina Ho mengatakan, pene­tap­an dirinya sebagai Ketua Ma­jelis Hakim perkara Anand Khris­ma hari Rabu (8/6) pagi.

 â€œSaya baru terima tadi pagi (ke­marin). Belum saya baca ber­kas perkaranya. Saya baru dapat la­poran dari panitera pengganti. Kami akan mempelajari berkas perkaranya,” ungkap bekas Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Tam­bunan ini.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana tanggapan Anda atas pelimpahan perkara Anand Khrisna?
Begini, saya ini adalah hakim yang wajib menerima penetapan pelimpahan perkara dari yang berwenang.

Saya ingin menekankan bah­wa undang-undang mengatur bah­wa hakim tidak boleh me­nolak per­kara yang diberikan. Untuk itu sa­ya me­nerima saja dan saya akan pe­riksa. Itu saja, sa­ngat se­derhana kok.

Bukannya keputusan itu mendadak?
Saya tidak tahu apakah itu men­dadak atau sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Tetapi yang jelas saya biasa saja dengan penetapan ini. Tidak ada yang perlu diribut­kan. Sebab, selama ini kita be­ker­ja seperti itu. Misalnya se­hari bisa datang banyak berkas secara mendadak. Kami meng­ang­gapnya tidak masalah karena itu sudah menjadi tugas.

 Apa pergantian ini terkait de­ngan pelaporan dugaan pelang­gar­an kode etik hakim?
Mengenai latar belakangnya apa­kah terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Pak Hari, saya ti­dak tahu menahu. Saya hanya di­tunjuk untuk menggantikan ma­jelis hakim yang lalu, itu saja. Me­ngenai motifnya saya tidak me­ngerti secara detail.

Kenapa Anda yang ditunjuk?
Saya juga tidak tahu menahu. Sebab, penunjukan itu baru tadi pagi (Rabu 8/6). Karena yang tahu mengenai alasannya adalah orang yang melimpahkan, saya sebagai hakim tidak tahu.

 Kalau menurut anda apa per­timbangannya?
Ya, saya tidak tahu persis. Mung­kin pertimbangannya se­perti yang ada di surat penetapan yang saya bacakan di persidangan.

Apa itu?
 Pertama, Pak Hari Sasangka menjadi Hakim Tinggi Ambon. Maka untuk melanjutkan peme­rik­saan perkara dimaksud, perlu di­tunjuk Majelis Hakim yang ba­ru untuk memeriksa dan meng­adili perkara yang dimaksud.

Kedua, adanya pelaporan dari Ko­munitas Pecinta Anand Ash­ram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011, maka untuk objektifitas perkara perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru.

Apa yang akan Anda lakukan ke depan?
Tadi setelah mendengar pen­da­pat dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim akan mempelajari berkas per­kara.
 
Kami juga akan me­nen­tukan keputusan apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau sebagian saja yang diperiksa atau mungkin tidak sama sekali.

Apa itu saja?
Kami juga  menentukan ke­pu­tusan apakah akan langsung me­lan­jutkan tuntutan atau ada be­berapa saksi yang akan dipanggil. Nanti kita lihat ke depan.

Untuk sementara tadi sidang kami tunda selama seminggu, di­lanjutkan kembali  Rabu 15 Juni 2011 dengan pertimbangan mem­berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mem­pe­lajari berkas-berkas perkara.   [rm]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya