Berita

Gamawan F/ist

Mendagri Didesak Aktifkan Kembali Agusrin Najamuddin

SELASA, 07 JUNI 2011 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) dan Forum Solidaritas untuk Keadilan berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (Selasa 7/6).

Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin lantaran telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 24 Mei lalu.

Koordinator aksi Forum Solidaritas untuk Keadilan, Cupi Risman mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP sesungguhnya tidak ada celah lagi bagi kejaksaan untuk mengajukan banding bahkan kasasi atas putus bebas murni terhadap Agusrin M Najamuddin. Pasal 244 KUHAP menyatakan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.


“Kami mendesak Mendagri untuk segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu
Agusrin, pasal 244 KUHP sudah jelas menyatakan seseorang yang dinyatakan bebas murni maka tidak ada banding dan kasasi, kami minta semua pihak termasuk lawan-lawan politik menghormati hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Cupi
Risman.

Hal senada dikatakan koordinator aksi GRPK lainnya, Ale Sangadji. Dia mengatakan Mendagri perlu segera mengaktifkan kembali Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu sesuai PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasalnya, penzaliman terhadap Agusrin sudah sangat keterlaluan dan terkesan sangat terorganisir dan sistematis. Secara hukum, Agusrin jelas sudah dinyatakan bebas murni dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

“Kami minta semua pihak menghormati semua proses hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca putusan bebas PN Jakarta Pusat terhadap Agusrin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan melayangkan kasasi ke MA. JPU hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim 24 Mei lalu. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya