Berita

Gamawan F/ist

Mendagri Didesak Aktifkan Kembali Agusrin Najamuddin

SELASA, 07 JUNI 2011 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) dan Forum Solidaritas untuk Keadilan berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (Selasa 7/6).

Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin lantaran telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 24 Mei lalu.

Koordinator aksi Forum Solidaritas untuk Keadilan, Cupi Risman mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP sesungguhnya tidak ada celah lagi bagi kejaksaan untuk mengajukan banding bahkan kasasi atas putus bebas murni terhadap Agusrin M Najamuddin. Pasal 244 KUHAP menyatakan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.


“Kami mendesak Mendagri untuk segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu
Agusrin, pasal 244 KUHP sudah jelas menyatakan seseorang yang dinyatakan bebas murni maka tidak ada banding dan kasasi, kami minta semua pihak termasuk lawan-lawan politik menghormati hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Cupi
Risman.

Hal senada dikatakan koordinator aksi GRPK lainnya, Ale Sangadji. Dia mengatakan Mendagri perlu segera mengaktifkan kembali Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu sesuai PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasalnya, penzaliman terhadap Agusrin sudah sangat keterlaluan dan terkesan sangat terorganisir dan sistematis. Secara hukum, Agusrin jelas sudah dinyatakan bebas murni dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

“Kami minta semua pihak menghormati semua proses hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca putusan bebas PN Jakarta Pusat terhadap Agusrin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan melayangkan kasasi ke MA. JPU hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim 24 Mei lalu. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya