munir/ist
munir/ist
RMOL. Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, merasa yakin akan bebas melalui proses hukum persidangan Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK.
"Sampai sekarang saya yakin tidak terlibat, karena putusan persidangan saya penuh kejanggalan," kata Pollycarpus kepada Rakyat Merdeka Online sebelum menjalani sidang perdana PK atas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 7/6).
Sementara kuasa Hukum Pollycarpus, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan PK atas PK sangat kuat. Apalagi banyak hal kontroversial dalam putusan awal, termasuk terjadi dissenting opinion. Bahkan dissenting opinion juga terjadi pada tingkat kasasi. Pollycarpus dinyatakan bebas karena dua majelis hakim menyatakan tidak bersalah, dan hanya satu hakim yang menyatakan bersalah.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41