Berita

icw/ist

Penangkapan Hakim Syarifuddin Kuatkan Dugaan Rekayasa Vonis Agusrin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada beberapa fakta tambahan yang disampaikan Indonesian Corruptions Watch yang menguatkan rekayasa vonis bebas Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M. Najamudin oleh Majelis Hakim Syarifuddin yang tersandung korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

"Hakim Syarifuddin mengabaikan bukti tumpukan poto serah terima uang miliaran antara ajudan Nazaruddin dengan Chairuddin,"  ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya, (Minggu, 5/6).

Hakim Syarifuddin juga memuat bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan kepada kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal, ada bukti bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang Rp 9,1 miliar dengan peruntukan Rp 2 miliar untuk membangun pabrik CPO PT SBM dan sisanya digunakan kepentingan Agusrin.


"Penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tambah Tama.

"Selanjutnya, bahwa Agusrin menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK senilai Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham mellaui PT Bengkulu kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diberikan Agusrin dalam rapat di gedung daerah tanggal 6 Mei 2007 yang dipimpinnya langsung,"

Agusrin, lanjut Tama, mengembalikan dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB.

"Modusnya membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar,"

"Fakta lain, pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum sehingga mereka kesulitan membuat memori kasasi," imbuh pria yang sempat dianiyaiya tahun lalu.

Masih kata Tama, Agusrin melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan. Dia melakukan intimidasi terhadap persidangan," tambahnya.

Terakhir, penangkapan oleh KPK semakin menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dimana aktornya adalah hakim Syarifuddin dalam kasus Agusrin. "Ratusan uang dalam bentuk mata uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK patut dicurigai hasil dari perkara-perkara yang pernah ditanganinya," tutup Tama.[arp]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya