Berita

icw/ist

Penangkapan Hakim Syarifuddin Kuatkan Dugaan Rekayasa Vonis Agusrin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada beberapa fakta tambahan yang disampaikan Indonesian Corruptions Watch yang menguatkan rekayasa vonis bebas Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M. Najamudin oleh Majelis Hakim Syarifuddin yang tersandung korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

"Hakim Syarifuddin mengabaikan bukti tumpukan poto serah terima uang miliaran antara ajudan Nazaruddin dengan Chairuddin,"  ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya, (Minggu, 5/6).

Hakim Syarifuddin juga memuat bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan kepada kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal, ada bukti bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang Rp 9,1 miliar dengan peruntukan Rp 2 miliar untuk membangun pabrik CPO PT SBM dan sisanya digunakan kepentingan Agusrin.


"Penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tambah Tama.

"Selanjutnya, bahwa Agusrin menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK senilai Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham mellaui PT Bengkulu kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diberikan Agusrin dalam rapat di gedung daerah tanggal 6 Mei 2007 yang dipimpinnya langsung,"

Agusrin, lanjut Tama, mengembalikan dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB.

"Modusnya membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar,"

"Fakta lain, pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum sehingga mereka kesulitan membuat memori kasasi," imbuh pria yang sempat dianiyaiya tahun lalu.

Masih kata Tama, Agusrin melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan. Dia melakukan intimidasi terhadap persidangan," tambahnya.

Terakhir, penangkapan oleh KPK semakin menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dimana aktornya adalah hakim Syarifuddin dalam kasus Agusrin. "Ratusan uang dalam bentuk mata uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK patut dicurigai hasil dari perkara-perkara yang pernah ditanganinya," tutup Tama.[arp]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya