Berita

icw/ist

Penangkapan Hakim Syarifuddin Kuatkan Dugaan Rekayasa Vonis Agusrin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada beberapa fakta tambahan yang disampaikan Indonesian Corruptions Watch yang menguatkan rekayasa vonis bebas Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M. Najamudin oleh Majelis Hakim Syarifuddin yang tersandung korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

"Hakim Syarifuddin mengabaikan bukti tumpukan poto serah terima uang miliaran antara ajudan Nazaruddin dengan Chairuddin,"  ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya, (Minggu, 5/6).

Hakim Syarifuddin juga memuat bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan kepada kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal, ada bukti bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang Rp 9,1 miliar dengan peruntukan Rp 2 miliar untuk membangun pabrik CPO PT SBM dan sisanya digunakan kepentingan Agusrin.


"Penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tambah Tama.

"Selanjutnya, bahwa Agusrin menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK senilai Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham mellaui PT Bengkulu kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diberikan Agusrin dalam rapat di gedung daerah tanggal 6 Mei 2007 yang dipimpinnya langsung,"

Agusrin, lanjut Tama, mengembalikan dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB.

"Modusnya membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar,"

"Fakta lain, pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum sehingga mereka kesulitan membuat memori kasasi," imbuh pria yang sempat dianiyaiya tahun lalu.

Masih kata Tama, Agusrin melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan. Dia melakukan intimidasi terhadap persidangan," tambahnya.

Terakhir, penangkapan oleh KPK semakin menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dimana aktornya adalah hakim Syarifuddin dalam kasus Agusrin. "Ratusan uang dalam bentuk mata uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK patut dicurigai hasil dari perkara-perkara yang pernah ditanganinya," tutup Tama.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya