RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal menilai vonis bebas yang diberikan hakim Syarifuddin terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB.
Setidaknya ada bebeapa kejanggalan yang dilakukan hakim Syarifuddin dibalik vonis bebas Agusrin dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 21,3 miliar yang diputus pada 24 Mei bulan lalu.
"Pertama, hakim Syarifuddin tidak mempertimbangkan hasil putusan terhadap Chairuddin dalam kasus yang sama di Pengadilan Bengkulu yang sudah memvonisnya dengan 1 tahun penjara," ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya (Minggu, 5/6).
Kedua, putusan hakim Syarifuddin tak memperhitungkan sekaligus mempertimbangkan kerugian negara yang dilakukan Agusrin, yang sudah dihitung jelas oleh BPKP sebesar Rp 21,3 miliar.
"Ketiga, saksi yang memberatkan terdakwa dipersidangan tidak dicecar dan malah dipojokkan oleh Syarifdduin," katanya.
Keempat, masih kata Tama, surat bukti asli persetujuan Agusrin nomor 900/2228/DPD I tertanggal 22 Maret 2006 tidak dijadikan dasar oleh hakim. Hakim justru memakai tandatangan Agusrin yang discan Chairuddin sebagai pertimbangan hukum. "Hakim menilai seolah-olah itu discan, tanpa sepengetahuan Agusrin," jelasnya.
Kelima, hakim selalu memotong di tengah jalan setiap upaya jaksa penuntut umum memajukan pembuktian korupsi Agusrin. Jaksa sendiri pernah memprotes tindakan Syarifuddin tapi mengacuhkannya. "Hakim Syarifuddin selalu memotong pembuktian mereka (JPU) dengan nada yang marah bahkan terkadang kasar," beber Tama.
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamudin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5). Namun kemudian Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan (PW), Rabu (1/6).
[arp]