Berita

Inilah Kejanggalan Vonis Agusrin oleh Hakim Syarifuddin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal menilai vonis bebas yang diberikan hakim Syarifuddin terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB.

Setidaknya ada bebeapa kejanggalan yang dilakukan hakim Syarifuddin dibalik vonis bebas Agusrin dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 21,3 miliar yang diputus pada 24 Mei bulan lalu.

"Pertama, hakim Syarifuddin tidak mempertimbangkan hasil putusan terhadap Chairuddin dalam kasus yang sama di Pengadilan Bengkulu yang sudah memvonisnya dengan 1 tahun penjara," ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya (Minggu, 5/6).


Kedua, putusan hakim Syarifuddin tak memperhitungkan sekaligus mempertimbangkan kerugian negara yang dilakukan Agusrin, yang sudah dihitung jelas oleh BPKP sebesar Rp 21,3 miliar.

"Ketiga, saksi yang memberatkan terdakwa dipersidangan tidak dicecar dan malah dipojokkan oleh Syarifdduin," katanya.

Keempat, masih kata Tama, surat bukti asli persetujuan Agusrin nomor 900/2228/DPD I tertanggal 22 Maret 2006 tidak dijadikan dasar oleh hakim. Hakim justru memakai tandatangan Agusrin yang discan Chairuddin sebagai pertimbangan hukum. "Hakim menilai seolah-olah itu discan, tanpa sepengetahuan Agusrin," jelasnya.

Kelima, hakim selalu memotong di tengah jalan setiap upaya jaksa penuntut umum memajukan pembuktian korupsi Agusrin. Jaksa sendiri pernah memprotes tindakan Syarifuddin tapi mengacuhkannya. "Hakim Syarifuddin selalu memotong pembuktian mereka (JPU) dengan nada yang marah bahkan terkadang kasar," beber Tama.

Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamudin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5). Namun kemudian Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan (PW), Rabu (1/6). [arp]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya