Berita

Emerson Yuntho/ist

Kata Eson, Penangkapan Hakim Syarifuddin Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

JUMAT, 03 JUNI 2011 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penangkapan Hakim Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar oleh KPK tidak tak bisa dipandang sebelah mata. Kasus ini telah melengkapi potret suram pengadilan di negeri ini.

Sebelum kasus Syarifuddin, ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Mereka, antara lain, Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Muhatdi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan, dan Herman Alositandi, hakim PN Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek.

"Kasus-kasus hakim ini menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA)," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada wartawan (Jumat, 3/6).


Lemahnya sanksi atau hukuman MA terhadap hakim nakal atau yang menerima suap, kata Eson, menjadi penyebab lain. Sanksi administratif yang umumnya berupa mutasi atau penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu yang biasa diberikan tidak memberi efek jera bagi hakim nakal. Suburnya hakim-hakim nakal, seperti Syarifuddin, kata Eson, juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Komisi Yudisial.

"Fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) belum optimal. KY belum menjadi lembaga yang menakutkan bagi hakim. Kewenangan berdasarkan Undang-Undang Komis Yudisial masih terbatas, bersifat rekomendasi dan tidak menjerakan," imbuhnya.

Terakhir, masih kata Eson, hukuman Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari gabungan KY dan MA hanya menjatuhkan hukuman berupa dua tahun tidak boleh memegang perkara terhadap hakim yang terbukti menerima suap, tentu tidak cukup. Seharusnya kasus-kasus hakim yang menerima suap ini diproses ke pidana. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya