Berita

Emerson Yuntho/ist

Kata Eson, Penangkapan Hakim Syarifuddin Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

JUMAT, 03 JUNI 2011 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penangkapan Hakim Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar oleh KPK tidak tak bisa dipandang sebelah mata. Kasus ini telah melengkapi potret suram pengadilan di negeri ini.

Sebelum kasus Syarifuddin, ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Mereka, antara lain, Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Muhatdi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan, dan Herman Alositandi, hakim PN Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek.

"Kasus-kasus hakim ini menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA)," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada wartawan (Jumat, 3/6).


Lemahnya sanksi atau hukuman MA terhadap hakim nakal atau yang menerima suap, kata Eson, menjadi penyebab lain. Sanksi administratif yang umumnya berupa mutasi atau penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu yang biasa diberikan tidak memberi efek jera bagi hakim nakal. Suburnya hakim-hakim nakal, seperti Syarifuddin, kata Eson, juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Komisi Yudisial.

"Fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) belum optimal. KY belum menjadi lembaga yang menakutkan bagi hakim. Kewenangan berdasarkan Undang-Undang Komis Yudisial masih terbatas, bersifat rekomendasi dan tidak menjerakan," imbuhnya.

Terakhir, masih kata Eson, hukuman Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari gabungan KY dan MA hanya menjatuhkan hukuman berupa dua tahun tidak boleh memegang perkara terhadap hakim yang terbukti menerima suap, tentu tidak cukup. Seharusnya kasus-kasus hakim yang menerima suap ini diproses ke pidana. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya