Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Inilah Tuntutan Jaksa pada Agus Condro, Max Moein, dan Rusman

RABU, 01 JUNI 2011 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa Mirandagate, Agus Condro, dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Agus Condro terbukti menerima suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Tuntutan hukuman bagi Agus Condro lebih ringan dibanding tuntutan tiga tersangka Mirandagate asal PDI Perjuangan lainnya, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima. Max Moein dan Rusaman Lumartoruan dituntut pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara Milliem Tutuarima dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 1/6).


Jaksa punya pertimbangan keringanan bagi Agus Condro. Selain belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK, Agus juga berjasa menjadi whistle blower kasus ini.

"Hal yang memberatkan Agus tidak ada," sambung Riyono.

Hal ini berbeda dengan Max dan Rusman yang dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak berniat mengembalikan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka ke negara melalui KPK. Karenanya majelis hakim Tipikor diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta.

"Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," demikian Riyono. [yan]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya