Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Inilah Tuntutan Jaksa pada Agus Condro, Max Moein, dan Rusman

RABU, 01 JUNI 2011 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa Mirandagate, Agus Condro, dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Agus Condro terbukti menerima suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Tuntutan hukuman bagi Agus Condro lebih ringan dibanding tuntutan tiga tersangka Mirandagate asal PDI Perjuangan lainnya, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima. Max Moein dan Rusaman Lumartoruan dituntut pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara Milliem Tutuarima dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 1/6).


Jaksa punya pertimbangan keringanan bagi Agus Condro. Selain belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK, Agus juga berjasa menjadi whistle blower kasus ini.

"Hal yang memberatkan Agus tidak ada," sambung Riyono.

Hal ini berbeda dengan Max dan Rusman yang dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak berniat mengembalikan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka ke negara melalui KPK. Karenanya majelis hakim Tipikor diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta.

"Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," demikian Riyono. [yan]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya