Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Inilah Tuntutan Jaksa pada Agus Condro, Max Moein, dan Rusman

RABU, 01 JUNI 2011 | 12:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa Mirandagate, Agus Condro, dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Agus Condro terbukti menerima suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Tuntutan hukuman bagi Agus Condro lebih ringan dibanding tuntutan tiga tersangka Mirandagate asal PDI Perjuangan lainnya, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima. Max Moein dan Rusaman Lumartoruan dituntut pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara Milliem Tutuarima dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 1/6).


Jaksa punya pertimbangan keringanan bagi Agus Condro. Selain belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK, Agus juga berjasa menjadi whistle blower kasus ini.

"Hal yang memberatkan Agus tidak ada," sambung Riyono.

Hal ini berbeda dengan Max dan Rusman yang dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak berniat mengembalikan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka ke negara melalui KPK. Karenanya majelis hakim Tipikor diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta.

"Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," demikian Riyono. [yan]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya