Berita

Busyro Muqoddas/ist

NAZARUDDIN KE SINGAPURA

Patrialis Anjurkan Busyro Cs Nelpon Saja kalau Surat Lambat

JUMAT, 27 MEI 2011 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Banyak pihak menyayangkan keterlambatan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu pergi ke Singapura selisih sehari sebelum surat cegah yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi K dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar sebenarnya KPK bisa tak kalah cepat ketimbang langkah Muhammad Nazaruddin.

"Kalau kami ini sangat fleksibel. Kalau permintaan dengan surat lambat, ditelepon pun bisa," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).


Patrialis meyakinkan, anak buahnya di bagian keimigrasian akan langsung merespon kebutuhan untuk mencegah seseorang sekalipun disampaikan melalui telepon. Asalkan tentunya, dimohonkan oleh pihak yang jelas dan berwenang melakukannya.

"Asal kita tahu identitasnya dan berwenang untuk itu, kami bisa langsung melaksanakan. Misalnya pimpinan KPK, kami kan tahu kelima orangnya. Jadi bisa saja ditelepon. Tapi dalam catatan, 1x24 jam suratnya harus datang. Kami sangat fleksibel," tukasnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya