Berita

patrialis akbar/ist

Patrialis Juga Cegah Anak Buah Nazaruddin

JUMAT, 27 MEI 2011 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Yulianis dan Oktarina Furi bepergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian keluar negeri ada tiga orang. Pertama Muhammad Nazaruddin, kedua Yulianis, ketiga Oktarina Furi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).

Pencegahan terhadap Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina Furi dilakukan sejak Selasa (24/5). Sama seperti surat cegah yang dikeluarkan untuk Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Oktariana juga dicegah untuk kepentingan pengembangan kasus suap Sesmenpora.


Siapakah Yulianis? Yulianis merupakan seorang pegawai yang berkantor di gedung Tower Permai, kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia disebut-sebut sebagai anak buah Muhammad Nazaruddin.

Mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak pernah mengungkap kalau Yulianis menyaksikan serah terima jatah dari PT Duta Graha Indah Tbk ke Nazaruddin. Di lantai 3 gedung Tower Permai, Yulianis menemani istri Nazaruddin, Neneng, menerima Rp 25 miliar fee dari PT DGI. Sementara lantai III sendiri diketahui sebagai tempat Neneng berkantor. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya