Berita

Nazaruddin Sudah Tersangka?

JUMAT, 27 MEI 2011 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Muhammad Nazaruddin bepergian ke luar negeri pada Selasa (24/5). Dalam surat permintaan, KPK mengungkap alasan pencegahan Nazaruddin ke luar negeri demi mempermudah kepentingan penyidikan kasus suap Sesmenpora yang tengah dilakukan tim penyidik KPK.

"Dalam surat permohonan cegah, KPK menceritakan untuk kepentingan penyidikan. Biasanya kalau sampai tingkat penyidikan, tentu ada status. Sejauh yang kita ketahui, kalau orang tidak ada status di dalam tindak pidana, itu tentu juga tidak bisa dicekal," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).

Pernyataan Patrialis menimbulkan tanda tanya. Mungkinkah KPK sudah menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka? Patrialis enggan berspekulasi. Dia hanya tegaskan, surat permintaan itu KPK tidak secara terang menyebutkan status hukum yang menyebabkan Nazaruddin harus dicegah ke luar negeri.


"KPK tidak secara tegas menyebutkan sebagai tersangka atau tidak sebagai tersangka. Saya tidak mau jadi ahli tafsir. Tapi disitu dinyatakan, demi kelancaran penyidikan. Dilakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi," jelas Patrialis.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya