Berita

ilustrasi

Kejagung Harus Menahan Pelaku Korupsi Depo Balaraja

KAMIS, 26 MEI 2011 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Karena  bukti awal kasus pelanggaran pidana korupsi Depo Minyak Balaraja sudah cukup, Kejaksaan Agung harus segera menangkap pelakunya.

Hal ini disampaikan pengamat politik dan aktivis anti-korupsi, Adhie Massardi, kepada wartawan, Kamis (26/5). Kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini, penyalahgunaan kewenangan dari pimpinan lembaga negara yang paling mungkin dalam kasus ini adalah oleh Pertamina.

Senada dengan Adhie Massardi, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pernyataan Edward Soeryadjaya dapat dijadikan alat bukti agar kejaksaan segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi tersebut baik di Pertamina maupun pengusahanya.


"Kalau sudah ada bukti-bukti seperti yang disampaikan Edward, Kejaksaan harus segera menahan pelakunya. Komisi III memantau perkembangan kasus ini karena melibatkan nama-nama pengusaha kakap. Komisi III akan meminta KPK mengambil-alih kasus korupsi Depo minyak Pertamina Balaraja itu, jika proses hukum kasus ini ditengarai mandek," ucap Bambang.

Kejagung telah memeriksa Pengusaha Edward Soeryadjaya terkait posisinya sebagai Komisaris PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) pada tahun 2000-2003.

Kasus dugaan korupsi pembangunan depo Pertamina itu bermula saat Pertamina menggandeng PT PWS sebagai rekanan proyek pada 1996 untuk pembelian tanah seluas 20 hektar.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya