RMOL. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I, Erry Riyana Hardjapamekas, menjadi salah seorang dari sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK periode 2012-2015.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memegang mandat memimpin 12 orang Pansel yang bertugas menseleksi pengganti Busyro Cs itu.
Mandat tugas bagi Patrialis Akbar dan Erry Riyana Hardjapamekas sudah resmi ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keputusan Presiden No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut susunan lengkap Pansel KPK seperti dikutip dari website Sekretaris Kabinet, (www.setkab.go.id) hari ini, (Rabu, 25/5).
Ketua pansel adalah Menhukham Patrialis Akbar dibantu dua wakil ketua, Irjen Pol (Purn) MH Ritonga dan H Soeharto. Sekretaris merangkap anggota : H Ahmad Ubbe.
Sedangkan sembilan anggota Pansel lainnya adalah Rhenald Kasali, Saldi Isra, Ichlasul Amal, Tb Ronny R Nitibaskara, Erry Riyana Hardjapamekas, Akhiar Salmi, Amir Hasan Ketaren, Imam Prasodjo, dan Deliana Sajuti Ismudjoko.
Tugas mereka adalah, mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan komisi untuk mendapatkan tanggapan. Lalu menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan komisi kepada Presiden.
Jika merujuk pada Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK, tahapan perekrutan pimpinan KPK didahului dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pemerintah,
fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh Presiden. Masa jabatan Pimpinan Komisi KPK periode 2007-2011 akan berakhir pada tanggal 19 Desember.
[ald]