Berita

miranda S Goeltom/ist

PDIP Berharap Status Nunun Bisa Menyambung Missing Link ke Miranda

RABU, 25 MEI 2011 | 14:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PDI Perjuangan menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

PDIP berharap penetapan status istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dapat mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Membuka siapa pemberi suap dan memperjelas apa motif pemberian cek pelawat tersebut.

"Kami inginkan agar kasus ini bisa selesai. Motivasinya apa, itu harus clear," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Rabu, 25/5).


PDIP, sambung Tjahjo, sangat berharap penetapan Nunun sebagai tersangka bisa menyambung missing link atau keterputusan hubungan antara penerima suap dengan si penyuap. Apalagi untuk menyambungkan missing link ke Miranda karena judul besar perkara suap untuk pemenangan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.

"Kami menginginkan sebuah proses penegakan hukum itu yang berkeadilan, sehingga siapapun yang disebut dalam kesaksian di persidangan yang sekiranya wajib dimintai penjelasan dan keterangannya harus diupayakan," demikian Tjahjo. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya