Berita

nunun dan suami/ist

MIRANDAGATE

Pengacara Nunun: KPK Harus Hargai Hak Berobat

RABU, 25 MEI 2011 | 13:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengacara tersangka kasus travellers cheque Nunun Nurbaeti mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut paspor kliennya. Asal, pencabutan paspor jangan menjadikan hak-hak Nunun untuk berobat dilanggar.

"Perlu diingat, jangan sampai tindakan KPK itu menghalangi hak asasi Nunun untuk mendapatkan perawatan medis," ujar pengacara Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi wartawan KPK sesaat lalu, (Rabu 25/5).

KPK memang memiliki hak untuk mencabut paspor Nunun. Hanya saja, tegas Ina, KPK harus menghormati Nunun yang sedang menjalani perawatan medis di luar negeri.


Sebelumnya diberitakan, KPK bermaksud mencabut paspor milik Nunun Nurbaeti. Rencana mencabut paspor seiring dengan penetapan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Pencabutan itu, dirasa penting untuk mempermudah pelacakan keberadaan Nunun dan mempermudah membawa Nunun kembali ke tanah air.

Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi perantara aliran 480 cek perjalanan ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).

Pada Agustus 2010, KPK mengaku sudah mengirimkan tim ke Singapura mengecek keberadaan Nunun Nurbaeti yang mengaku mendapat perawatan medis, karena penyakit lupa berat. Tapi, pengecekan di Singapura tidak mendapatkan hasil apapun

Nama Nunun disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum empat terdakwa, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri, suap berupa cek pelawat itu diterima mereka dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.[ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya