Berita

BAMBANG SIDJOJANTO/IST

SUAP SESMENPORA

Ketua dan Sekjen MK Diintai Sanksi

SELASA, 24 MEI 2011 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.  Karena tidak melaporkan soal dolar persahabatan dari bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Sekjen MK Djanedjril M Gaffar bisa terkena.

"Siapa pun yang mengetahui kejahatan dia punya kewajiban untuk melaporkan kejahatan itu. Kalau tidak melaporkan kena sanksi," ujar praktisi hukum, Bambang Widjoyanto, di gedung KPK, Jakarta, (Selasa, 25/5).

Bekas kandidat ketua KPK itu menuturkan, penyidik lah yang memiliki hak untuk menentukan delik perkara dalam satu kasus. Buka orang perorang seperti yang dilakukan Mahfud dengan menginsiatifi pengembalian dolar tersebut kepada Nazaruddin.


"Bahwa tindak pidana ini, tindak pidana ini. Yes oke tapi kewenangan untuk menentukan tindak pidana mana yang tepat itu diberikan kepada penyidik," katanya lagi.

 "Cuma yang pasti, kalau ada indikasi atau fakta berkaitan dengan suatu tindak pidana itu sebaiknya dilaporkan," tutup Bambang.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya