RMOL. Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah bersidang untuk ambil keputusan terkait kasus Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, setelah mendengar keterangan berbagai pihak termasuk keterangan Nazaruddin sendiri.
Dengan demikian, Partai Demokrat melalui Dewan Kehormatan mengambil empat sikap yang dijelaskan langsung oleh Sekretaris Dewan Kehormatan, Amir Syamsuddin di kantor DPP Partai Demokrat, Kramat, Jakarta Pusat, Senin malam ( 23/5)
Pertama, bahwa berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan miring terhadap Nazaruddin telah menempatkan Demokrat ke kondisi yang tidak menguntungkan dan menghambat tugas-tugas sebagai Bendahara Umum.
Kedua, semua info dan dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus baik berkaitan hukum dan etika pada prinsipnya berhubungan pada uang dan anggaran yang terkait erat pada jabatan Bendahara Umum Demokrat sehingga kalau bersangkutan masih menjabat maka tak baik bagi bersangkutan maupun Partai Demokrat.
Ketiga, kalau tak menjabat lagi sebagai Bendahara Umum, disamping nama baik dan citra partai dapat diselamatkan dari fitnah, yang bersangkutan juga dapat gunakan pikiran dan waktu dan tenaganya untuk hadapi masalahnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Kehormatan mengambil putusan untuk memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
[ald]