Berita

Nunun Nurbaeti dan Adang Daradjatun/ist

MIRANDAGATE

KPK Jangan Beralasan Lagi Sulit Hadirkan Nunun Nurbaeti

SENIN, 23 MEI 2011 | 17:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bisa mendatangkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Penetapan tersangka bagi Nunun malah memudahkan KPK untuk bisa mendatangkan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu ke tanah air dan memprosesnya secara hukum.

Demikian disampaikan Wakil Kordinator ICW Adnan Topan Husodo saat menghadiri sidang Agus Condro Cs, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Senin, 23/5).

KPK, dalam hemat Adnan, bisa bekerjasama dengan pihak interpol untuk mengendus keberadaan Nunun yang disebut-sebut tengah menjalani pengobatan penyakit lupa ingatan di luar negeri.


"KPK juga bisa kerjasama dengan UNCIC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.

Terakhir, Adnan menyarankan publik jangan tertipu dengan alasan terhalang perjanjian ekstradisi yang mungkin akan dimajukan lembaga superbody nanti saat tidak bisa mendatangkan Nunun.

"Dengan bantuan Interpol, negara tempat singgah Nunun tidak bisa menahan dan melarang tanpa alasan hukum yang jelas," demikian Adnan. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya