Berita

m jasin/ist

KPK Pingpong Nazaruddin ke Pimpinan DPR

MINGGU, 22 MEI 2011 | 12:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Uang 120 ribu dollar Singapura yang diterima Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedri M Gaffar, tak termasuk gratifikasi lantaran uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya, M Nazaruddin.

"Kalau diterima, nah itu  baru namanya gratifikasi. Kalau dikembalikan apa itu percobaan gratifikasi? Nggak ada istilah itu," jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 22/5).

Jasin menambahkan, pemberian uang yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sulit diproses pidana, terlebih dikategorikan sebagai bentuk penyuapan. Bila percobaan penyuapan, jelas Jasin, maka setidaknya harus ada perkara atau kasusnya terlebih dahulu.


Menurut Jasin, paling memungkinkan tindakan Nazaruddin itu disebut sebagai bentuk tindakan melanggar kode etik anggota dewan. Dengan demikian, Badan Kehormatan atau pimpinan DPR yang bisa mengukurnya.

"Tentunya tanya ke DPR. Selaku anggota DPR melanggar kode etik apa nggak?" demikian Jasin. [yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya