Berita

nazaruddin/ist

SUAP SESMENPORA

Hukum Tetap Harus Ditegakkan Biarpun Langit Runtuh

SABTU, 21 MEI 2011 | 23:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jika Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring, Palembang, maka nama baiknya harus dipulihkan. Namun sebaliknya, jika bersalah harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Sekjen Front Pemuda (FP) 98 Wahab Talaohu, Sabtu, (21/5).

“Kalaupun nantinya Nazaruddin tidak terbukti bersalah namanya baiknya harus dibersihkan,” kata Wahab.


Wahab juga mendukung KPK melanjutkan pemberantasan kasus korupsi. Ini karena sejalan dengan kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pilpres 2009 lalu.

“Saat ini kasus Nazaruddin sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendaknya, semua kalangan menghormati kasus hukum ini secara baik. Agar KPK bekerja secara obyektif dan profesional,” ujarnya.

Soal kasus Nazaruddin yang dilaporkan memberikan gratifikasi kepada Sekjen Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Gaffar, sebesar 120 ribu dolar Singapura yang terbagi menjadi dua amplop, Wahab mengembalikan pada proses hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kita harus berpegang dengan fiat justitia ruat coelum. Biarpun langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan. Jika terbukti bersalah memberikan uang kepada Sekjen MK, PD tidak akan membela Nazaruddin,” kata Wahab.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya