Berita

Sampai Mati Yusril Tidak Percaya Bantahan Basrief Arief

JUMAT, 20 MEI 2011 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kemarin, Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya secara singkat menegaskan bahwa sejak awal tidak ada muatan politis dalam penanganan kasus korupsi Sisminbakum.

Salah seorang tersangka dalam Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, tidak percaya dengan klaim Basrief.

"Mumpung sekarang Kejaksaan sedang mengkaji ulang dan mendalami perkara ini, lebih baik mereka membaca dengan seksama semua surat dakwaan yang pernah mereka ajukan ke pengadilan" tegas Yusril dalam keterangan kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/5).


Dalam dakwaan mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (PT. SRD), Yohanes Woworuntu misalnya, disebutkan dia melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut terus-menerus dari tahun 2000 sampai 2008. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yusril turut serta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Yohanes. Padahal, Yusril sudah diberhentikan oleh Gus Dur sebagai Menteri Kehakiman HAM sebelum Sisminbakum berjalan. Yusril diberhentikan tanggal 8 Pebruari 2001.

Sementara Sisminbakum baru mulai beroperasi di bawah Menkeh HAM Baharuddin Lopa tanggal 1 April 2001. Selama kurun waktu tahun 2000 sampai 2008 ada Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalatta yang menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.

"Mengapa hanya saya yang dinyatakan sebagai tersangka? Apakah ada kelalaian, atau kesengajaan, atau ada unsur politik dalam menentukan siapa yang akan diusut dan siapa yang tidak, ataukah saya memang sejak awal sudah menjadi target politik, seperti diungkapkan dalam dokumen Wikileaks," tanya Yusril.

Sedangkan dalam dakwaan terhadap Zulkarnen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga disebutkan bahwa kedua nama terakhir didakwa karena meneruskan kebijakan Romli Atmasasmita sebagai Dirjen AHU.

"Kalau Zulkarnaen dan Samsudin didakwa bersalah karena menerus kebijakan Dirjen sebelumnya, maka apa alasan Kejagung untuk tidak menyidik Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Bukankah semua mereka meneruskan kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman sebelumnya?" ucapnya lagi.

"Kalau Kejaksaan Agung tidak dapat menjawab pertanyaan saya, sampai mati pun
saya tak percaya tidak ada muatan politik dalam kasus Sisminbakum," tutupnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya