Berita

SUAP SESMENPORA

Wafid Muharram: Bendahara Andi Mallarangeng yang Bisa Beri Penjelasan Lebih Detail

JUMAT, 20 MEI 2011 | 12:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa Bendahara Kementrian Pemuda dan Olahraga, Sunarno. Ia layak diperiksa untuk menjelaskan duduk perkara soal dana talangan di Kementerian pimpinan Andi Mallarangeng.

"Kalau mau persoalan ini terang-benderang, bendahara Kemenpora (Sunarno) harus diperiksa. Dia bisa membuktikan apa maksud dan tujuan dari dana talangan itu," kata pengacara Wafid Muharam, Erman Umar kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat 20/5).

Dari Sunarno-lah, kata Erman, penyidik KPK bisa mendapat informasi yang lebih detail soal dana talangan. Penyidik bisa tahu untuk apa saja dana talangan di Kemenpora itu digunakan. Khusus untuk dana talangan yang diterima dari PT Duta Graha Indah, kata Erman, kliennya juga sudah menyampaikannya baik kepada menteri maupun bendahara menteri.


"Sudah disampaikan pak Wafid dalam rapat-rapat dan secara khusus dalam rapat masalah SEA Games," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, bekas Sesmenpora Wafid Muharam juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pemeriksaan terhadap Andi perlu dilakukan karena dia mengetahui bahkan 'menyetujui' perlunya mencari dana talangan.

"Dalam suatu rapat Pak Wafid pernah menyampaikan soal keperluan dana talangan. Pak Menteri saat itu tidak menyetujui tapi tidak juga melarang," ujar Wafid, melalui kuasa hukumnya Erman Umar.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya