RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa Bendahara Kementrian Pemuda dan Olahraga, Sunarno. Ia layak diperiksa untuk menjelaskan duduk perkara soal dana talangan di Kementerian pimpinan Andi Mallarangeng.
"Kalau mau persoalan ini terang-benderang, bendahara Kemenpora (Sunarno) harus diperiksa. Dia bisa membuktikan apa maksud dan tujuan dari dana talangan itu," kata pengacara Wafid Muharam, Erman Umar kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat 20/5).
Dari Sunarno-lah, kata Erman, penyidik KPK bisa mendapat informasi yang lebih detail soal dana talangan. Penyidik bisa tahu untuk apa saja dana talangan di Kemenpora itu digunakan. Khusus untuk dana talangan yang diterima dari PT Duta Graha Indah, kata Erman, kliennya juga sudah menyampaikannya baik kepada menteri maupun bendahara menteri.
"Sudah disampaikan pak Wafid dalam rapat-rapat dan secara khusus dalam rapat masalah SEA Games," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, bekas Sesmenpora Wafid Muharam juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pemeriksaan terhadap Andi perlu dilakukan karena dia mengetahui bahkan 'menyetujui' perlunya mencari dana talangan.
"Dalam suatu rapat Pak Wafid pernah menyampaikan soal keperluan dana talangan. Pak Menteri saat itu tidak menyetujui tapi tidak juga melarang," ujar Wafid, melalui kuasa hukumnya Erman Umar.
[ald]