Berita

ist

Mengapa Kasus Merpati Sepenuhnya Tanggungjawab Pemerintah?

JUMAT, 20 MEI 2011 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Karena dasar keputusan untuk membeli 15 pesawat jenis MA 60 adalah berdasarkan pembicaraan bilateral Government to Government antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Cina, maka keputusan untuk percaya pada kualitas kelaikan Pesawat MA 60 menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai regulator.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/5).

"Saya menilai kasus kecelakaan Pesawat Merpati jenis MA-60 di Kaimana beberapa waktu lalu tidak dapat dilihat hanya sebagai faktor teknis semata," ujar legislator PKS ini.


Dia mensinyalir ada persoalan terkait sertifikasi kelaikan standar yang dikeluarkan oleh
Direktorat Kelaikan Udara, Kementerian Perhubungan dalam proses pembelian pesawat itu. Apalagi berdasarkan catatan International Civil Aviation Organization (Organisasi Penerbangan Internasional/ICAO) tertanggal 27 Maret 2006, sertifikasi yang dikeluarkan tidak memenuhi standar internasional.

Yang semakin memperumit masalah, tidak terealisasinya amanat UU 1/2009 yang memandatkan pemerintah membentuk lembaga sertifikasi penerbangan setahun setelah  terbentuknya UU terkait.

“Sudah lebih dari 1 tahun sejak UU ini disahkan dan sampai saat ini pemerintah belum mempunyai lembaga sertifikasi yang dimaksud”, tegas Hakim.

Menurutnya, jika standar lembaga sertifikasi ini sudah mendapat pengakuan setara dengan Federal Aviation Administration (Lembaga Standarisasi Penerbangan Amerika Serikat/FAA), maka tidak diperlukan lagi opini dari FAA untuk menentukan kelaikudaraan pesawat yang kita gunakan.

“Belajar dari kasus ini, Komisi V akan terus mendesak pemerintah agar segera membentuk Penyelenggara Layanan Umum Sertifikasi Kelaikudaraan”, pungkas
Hakim.

Sementara itu terkait kasus kecelakaan Merpati di Kaimana,  Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan dan penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi menjelang jatuhnya pesawat MA 60 milik Merpati Nusantara Airlines di Teluk Kaimana, Papua Barat 7 Mei lalu. Namun, berapa lama proses investigasi akan berlangsung KNKT tidak bisa memastikan sebab hal itu tergantung dari kondisi dua kotak hitam yang diperiksa.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya