RMOL. Partai Demokrat berkali-kali mengungkapkan kesungguhan untuk tidak mengintervensi kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tapi Demokrat tidak akan melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap kadernya yang diisukan kuat terlibat di kasus itu.
Sebelumnya usul agar Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan sementara Bendahara Umum, M Nazaruddin dan Anggota Komisi X, Angelina Sondakh, menguat. Penonaktifan dianggap perlu agar KPK tidak takut memeriksa dua politisi DPR itu.
Ketua DPP Partai Demokrat, Jeffry Riwu Kore, menyebut usul itu menyalahi asas praduga tak bersalah.
"Kita harus tempatkan praduga tak bersalah. Yang pasti, apakah itu anggota Komisi X dari Demokrat atau siapapun itu kami takkan lindungi. Dan justru kami memaksa KPK mencari semua yang terlibat di dalamnya," ujar Anggota Komisi X ini di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5).
Jeffry menambahkan, yang harus digarisbawahi adalah kasus korupsi yang terjadi di Kemenpora bukanlah kasus korupsi Partai Demokrat, walau pimpinan Kemenpora adalah orang Demokrat.
"Perlu digaribawahi juga kasus yang terjadi sekarang itu bukan kasus Demokrat. Ini ranahnya kementerian, bukan Demokrat. Kami juga tidak akan lindungi (pelakunya), tetap terbuka dan solid," tegasnya.
[ald]