Berita

ilustrasi

SUAP SESMENPORA

Hak Ingkar Rosa Tidak Berlaku Saat Bersaksi untuk Calon Tersangka Lain

SABTU, 14 MEI 2011 | 15:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, beberapa waktu lalu telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan-nya yang pertama.  Pada BAP pertama, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa mengaku dirinya memiliki hubungan dengan M Nazaruddin, pemilik PT Anak Negeri yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat.  

Belakangan, dia mengubah pengakuannya. Rosa mengaku ditekan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat BAP pertama. Kepada wartawan di KPK, Rosa mengatakan bahwa Kamaruddin "menunggangi" kasusnya untuk menghancurkan citra Partai Demokrat. Hal itu pun sudah dibantah Kamaruddin sendiri.

Pengacara senior, Amir Syamsuddin, mengatakan, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang tersangka  merupakan langkah yang tidak cerdas dan tepat. Sebab penyidik akan menampilkan saksi verbal lisan lain di persidangan yang sudah pasti akan membantah. Misalnya membantah adanya pemaksaan pada saat memeriksa, membuat dan menandatangani berita acara tersangka.


Yang lebih fatal adalah jika Rosa menjadi saksi terhadap tersangka lain. Dia dapat terancam hukuman, karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi.

Praktisi hukum muda, Habiburokhman, menyatakan pendapat yang sama. Menurutnya, seorang tersangka memang memiliki hak ingkar yang tidak bisa dijerat hukuman. Tapi hak ingkar itu hanya berlaku dalam kapasitas dia sebagai tersangka dalam perkaranya sendiri.

"Tetapi tidak berlaku jika ia bersaksi untuk calon tersangka lain," tegasnya saat memberi penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (14/5).

Habiburokhman membantah pendapat yang menyatakan, Rosa tidak akan terkena sanksi apabila terbukti berbohong.

Ditegaskannya, bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya