Berita

ilustrasi

SUAP SESMENPORA

Hak Ingkar Rosa Tidak Berlaku Saat Bersaksi untuk Calon Tersangka Lain

SABTU, 14 MEI 2011 | 15:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, beberapa waktu lalu telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan-nya yang pertama.  Pada BAP pertama, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa mengaku dirinya memiliki hubungan dengan M Nazaruddin, pemilik PT Anak Negeri yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat.  

Belakangan, dia mengubah pengakuannya. Rosa mengaku ditekan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat BAP pertama. Kepada wartawan di KPK, Rosa mengatakan bahwa Kamaruddin "menunggangi" kasusnya untuk menghancurkan citra Partai Demokrat. Hal itu pun sudah dibantah Kamaruddin sendiri.

Pengacara senior, Amir Syamsuddin, mengatakan, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang tersangka  merupakan langkah yang tidak cerdas dan tepat. Sebab penyidik akan menampilkan saksi verbal lisan lain di persidangan yang sudah pasti akan membantah. Misalnya membantah adanya pemaksaan pada saat memeriksa, membuat dan menandatangani berita acara tersangka.


Yang lebih fatal adalah jika Rosa menjadi saksi terhadap tersangka lain. Dia dapat terancam hukuman, karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi.

Praktisi hukum muda, Habiburokhman, menyatakan pendapat yang sama. Menurutnya, seorang tersangka memang memiliki hak ingkar yang tidak bisa dijerat hukuman. Tapi hak ingkar itu hanya berlaku dalam kapasitas dia sebagai tersangka dalam perkaranya sendiri.

"Tetapi tidak berlaku jika ia bersaksi untuk calon tersangka lain," tegasnya saat memberi penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (14/5).

Habiburokhman membantah pendapat yang menyatakan, Rosa tidak akan terkena sanksi apabila terbukti berbohong.

Ditegaskannya, bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya