Berita

ilustrasi

SUAP SESMENPORA

Hak Ingkar Rosa Tidak Berlaku Saat Bersaksi untuk Calon Tersangka Lain

SABTU, 14 MEI 2011 | 15:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, beberapa waktu lalu telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan-nya yang pertama.  Pada BAP pertama, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa mengaku dirinya memiliki hubungan dengan M Nazaruddin, pemilik PT Anak Negeri yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat.  

Belakangan, dia mengubah pengakuannya. Rosa mengaku ditekan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat BAP pertama. Kepada wartawan di KPK, Rosa mengatakan bahwa Kamaruddin "menunggangi" kasusnya untuk menghancurkan citra Partai Demokrat. Hal itu pun sudah dibantah Kamaruddin sendiri.

Pengacara senior, Amir Syamsuddin, mengatakan, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang tersangka  merupakan langkah yang tidak cerdas dan tepat. Sebab penyidik akan menampilkan saksi verbal lisan lain di persidangan yang sudah pasti akan membantah. Misalnya membantah adanya pemaksaan pada saat memeriksa, membuat dan menandatangani berita acara tersangka.


Yang lebih fatal adalah jika Rosa menjadi saksi terhadap tersangka lain. Dia dapat terancam hukuman, karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi.

Praktisi hukum muda, Habiburokhman, menyatakan pendapat yang sama. Menurutnya, seorang tersangka memang memiliki hak ingkar yang tidak bisa dijerat hukuman. Tapi hak ingkar itu hanya berlaku dalam kapasitas dia sebagai tersangka dalam perkaranya sendiri.

"Tetapi tidak berlaku jika ia bersaksi untuk calon tersangka lain," tegasnya saat memberi penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (14/5).

Habiburokhman membantah pendapat yang menyatakan, Rosa tidak akan terkena sanksi apabila terbukti berbohong.

Ditegaskannya, bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya