Berita

rosa/ist

SUAP SESMENPORA

Pakar Pidana: Meski Bohong dan Persulit Penyidikan, Rosa Tidak Bisa Dijerat Sanksi

JUMAT, 13 MEI 2011 | 09:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan. Langkah mengubah BAP itu boleh dibilang blunder. Tapi jangan lupa bahwa Rosa mempunyai hak untuk mempersulit penyidikan.

Menurut pakar pidana, Chairul Huda, tersangka yang biasa dipanggil Rosa itu mempunyai hak berbicara semaunya di dalam membuat BAP. Dalam dunia hukum di negara manapun, semua tersangka punya hak untuk membela dirinya yang bernama hak ingkar.

"Memang hak dia. Mau ngomong apa saja sebagai tersangka itu hak dia. Bohong saja boleh. Dalam hukum kita dan hukum manapun di dunia ini, tersangka itu boleh berbohong untuk bela dirinya. Namanya hak ingkar," ujar Chairul kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 13/5).


Karena itu, kalau nantinya terbukti semua keterangan yang diberikan dalam BAP adalah kebohongan, maka tidak akan ada sanksi untuk Rosa. Tidak akan ada sanksi meski dia mempersulit penyidikan.

"Tidak akan ada sanksi bagi tersangka dalam hak ingkar. Dia boleh saja mempersulit. Yang tidak boleh mempersulit adalah orang lain. Mengubah BAP dan tidak bicara sekalipun seperti Abu Bakar Baasyir dalam penyidikan, itu boleh saja," tegasnya.

Namun, dia meragukan pengakuan Rosa bahwa dalam pembuatan BAP yang pertama Rosa di bawah tekanan.

"Tidak mungkin dipaksa. Di dalam pembuatan BAP itu kan dia didampingi pengacara dan penyidik. Sekarang dia berpikir bahwa keterangan itu tak menguntungkan baginya," tandas Chairul.

Sebelumnya, pengacara senior, Amir Syamsuddin, sesaat lalu (Jumat, 13/5) mengingatkan, jangan bermain main dan menganggap remeh saat mengubah-rubah keterangan. Sebab BAP yang sudah diubah atau dicabut akan tetap menjadi pertimbangan penyidik.

Lebih fatal lagi kalau dalil paksaan tidak terbukti maka seorang tersangka, yang juga sering merupakan menjadi saksi terhadap tersangka lain, dapat terancam dengan hukuman karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi. Bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara bila terbukti modus mengubah BAP sebagai bagian menghalangi-halangi proses hukum, maka tersangka atau saksi tersebut bisa diganjar 9 tahun penjara.

Kemarin Rosa mencabut semua pengakuannya dalam BAP pertama. Dia mengaku bahwa pengakuan-pengakuan tersebut hasil arahan dari bekas pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin, kata Rosa, menyuruhnya membuat pengakuan kepada penyidik KPK kalau Suap Sesmenpora melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya