Berita

rosa/ist

SUAP SESMENPORA

Pakar Pidana: Meski Bohong dan Persulit Penyidikan, Rosa Tidak Bisa Dijerat Sanksi

JUMAT, 13 MEI 2011 | 09:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan. Langkah mengubah BAP itu boleh dibilang blunder. Tapi jangan lupa bahwa Rosa mempunyai hak untuk mempersulit penyidikan.

Menurut pakar pidana, Chairul Huda, tersangka yang biasa dipanggil Rosa itu mempunyai hak berbicara semaunya di dalam membuat BAP. Dalam dunia hukum di negara manapun, semua tersangka punya hak untuk membela dirinya yang bernama hak ingkar.

"Memang hak dia. Mau ngomong apa saja sebagai tersangka itu hak dia. Bohong saja boleh. Dalam hukum kita dan hukum manapun di dunia ini, tersangka itu boleh berbohong untuk bela dirinya. Namanya hak ingkar," ujar Chairul kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 13/5).


Karena itu, kalau nantinya terbukti semua keterangan yang diberikan dalam BAP adalah kebohongan, maka tidak akan ada sanksi untuk Rosa. Tidak akan ada sanksi meski dia mempersulit penyidikan.

"Tidak akan ada sanksi bagi tersangka dalam hak ingkar. Dia boleh saja mempersulit. Yang tidak boleh mempersulit adalah orang lain. Mengubah BAP dan tidak bicara sekalipun seperti Abu Bakar Baasyir dalam penyidikan, itu boleh saja," tegasnya.

Namun, dia meragukan pengakuan Rosa bahwa dalam pembuatan BAP yang pertama Rosa di bawah tekanan.

"Tidak mungkin dipaksa. Di dalam pembuatan BAP itu kan dia didampingi pengacara dan penyidik. Sekarang dia berpikir bahwa keterangan itu tak menguntungkan baginya," tandas Chairul.

Sebelumnya, pengacara senior, Amir Syamsuddin, sesaat lalu (Jumat, 13/5) mengingatkan, jangan bermain main dan menganggap remeh saat mengubah-rubah keterangan. Sebab BAP yang sudah diubah atau dicabut akan tetap menjadi pertimbangan penyidik.

Lebih fatal lagi kalau dalil paksaan tidak terbukti maka seorang tersangka, yang juga sering merupakan menjadi saksi terhadap tersangka lain, dapat terancam dengan hukuman karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi. Bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara bila terbukti modus mengubah BAP sebagai bagian menghalangi-halangi proses hukum, maka tersangka atau saksi tersebut bisa diganjar 9 tahun penjara.

Kemarin Rosa mencabut semua pengakuannya dalam BAP pertama. Dia mengaku bahwa pengakuan-pengakuan tersebut hasil arahan dari bekas pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin, kata Rosa, menyuruhnya membuat pengakuan kepada penyidik KPK kalau Suap Sesmenpora melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya