Berita

Anak Agung Gde Agung

Wawancara

WAWANCARA

Anak Agung Gde Agung: Tidak Segampang Itu Dikembalikan ke Negara

KAMIS, 12 MEI 2011 | 05:49 WIB

RMOL. Bekas Menteri Sosial (Mensos) Anak Agung Gde Agung merasa tidak khawatir berhadapan dengan Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin dalam perkara Universitas Trisakti.
 
Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin berpendapat sebaiknya Universitas Trisakti dikembalikan ke negara.    

Tapi bagi KetuaTim V Ya­ya­san Trisakti  itu, tidak segam­pang itu dikembalikan ke negara. Se­bab, berdasarkan putusan Mah­­kamah Agung (MA), Yaya­san Trisaksi se­bagai badan pe­ngelola Univer­sitas Trisaksi.


Berdasarkan itulah, Anak Agung merasa heran mengapa Yayasan Trisaksi dinilai me­langgar HAM.  

“Justru  hak-hak kami yang di­langgar. Kami jalani semua pro­sedur hukum yang ada. Kami tidak akan menyerah,”  kata Anak Agung kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Anak Agung Gde Agung se­lama ini memperjuangkan kem­balinya Universitas Trisakti. Se­bab, banyak politisasi dan intrik hukum yang menyertai proses pengembaliannya. “Ini dunia pendidikan, semua harus mem­beri contoh yang benar, bukan malah menjadikan ini sebagai proyek,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan Putusan MA No: 821 K/Pdt/2010  menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi.  Dengan Putu­san MA tersebut, kemelut yang terjadi antara oknum karyawan Universitas Trisakti dengan Ya­yasan Trisakti telah dapat dise­lesaikan secara hukum.  Putusan MA  No: 821 K/Pdt/2010 ini juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 Berikut kutipan selengkapnya:
 
Sebenarnya apa yang diri­but­kan di Universitas Trisakti?
Kami bukan melawan Univer­sitas Trisakti, karena mereka adalah anak-anak kami. Yang kita per­soalkan adalah beberapa oknum pengelola di Universitas Trisakti yang telah jelas-jelas melanggar aturan universitas dan undang-undang.
 
Bagaimana awal mula kon­flik ini?
Konflik ini berlangsung cukup lama, sudah 10 tahun. Dimulai  April 2002, saat itu Thoby Mutis menghapus statuta universitas Trisakti  dengan tujuan menghi­langkan peran Yayasan Trisakti dan membentuk statuta baru. Padahal statuta adalah undang-undang dasar sebuah universitas. Menjelang berakhirnya mandat sebagai rektor, sesuai dengan pe­raturan universitas, senat diminta mengajukan tiga nama sebagai kandidat rektor. Tetapi Thoby me­nolak dan mengajukan nama­nya sebagai satu-satunya calon rektor, sehingga yayasan meng­ambil langkah hukum untuk me­nyelesaikannya.
 
Kabarnya Yayasan Trisakti ha­nyalah berisi sekelompok orang yang Ingin memiliki Uni­versitas Trisakti, apa benar se­per­ti itu?
Saya tidak tahu apa yang di­maksud orang-orang yayasan ‘ingin memiliki’. Kalau dilihat orang-orangnya yang duduk di yayasan seperti Ferry Sonnevile, Sindhunatha,  Harry Tjan Sila­lahi, Prof Dr Hasjim Djalal, Dr  J Kristiadi, Mochtar Riyadi adalah orang-orang yang sangat terhor­mat dan bertujuan hanya untuk  mengabdi kepada masyarakat melalui penyelenggaraan uni­versitas.
 
Apakah ini hanya strategi Ya­yasan Trisakti saja agar mampu menguasai kembali Universitas Trisakti?
Itu kan tuduhan mereka. Kami melakukan semuanya melalui jalur hukum yang ada.  Hukum yang kita junjung tinggi di Indo­nesia. Sekarang mereka yang tervonis, kok malah mengatakan macam-macam. Mari kita taati hukum yang berlaku dan bersikap ksatria. Kalau tidak percaya hu­kum, percaya siapa lagi.

 Apakah benar keluarnya ke­putusan MA hanya menghu­kum 9 orang pejabat elit di rek­torat?
Yayasan Trisakti hanya meng­ikuti amanat Mahkamah Agung, yang kita permasalahkan seka­rang adalah 9 orang yang sudah dijatuhi vonis oleh MA sebagai orang-orang yang melawan hu­kum dan diperintahkan untuk keluar dari universitas dan tidak lagi mengadakan aktivitas Tri­darma Perguruan tinggi di Uni­versitas Trisakti. Orang-orang inilah yang akan kita hadapi se­suai dengan hukum yang berlaku.
 
Apa artinya keputusan MA itu?
Bahwa Thoby Mutis dan kawan-kawannya telah melawan hukum dalam memperoleh kedu­dukan sebagai rektor setelah pertama kalinya ditunjuk oleh yayasan sejak tahun 2002. Dan pada akhirnya Thoby dan delapan orang lainnya diminta untuk ber­tanggung jawab atas segala pe­makaian dana yang dilakukan secara tidak sah sejak waktu men­jadi rektor.
 
Eksekusi seperti itu ya?
Artinya meminta Sembilan orang itu untuk keluar dari uni­versitas Trisakti. Yang dieksekusi bukan universitas Trisakti. Jadi jangan dibesar-besarkan seakan akan ada pendudukan Universitas Trisakti dan PHK besar-besaran, tidak ada itu.
 
Keberadaan Yayasan Tri­sakti yang dipertanyakan?
Dulu Yayasan Trisakti  meng­angkat mereka jadi pejabat kam­pus mereka tidak bertanya, seka­rang baru bertanya. Lucu kan. Yayasan itu ada dan eksis, seka­rang dimenangkan oleh MA.  
 
Dasar Hukumnya?
Jelas. Pengakuan Yayasan Tri­sakti oleh pemerintah sebagai se­bagai Badan Penyelenggara Universitas Trisakti dikuatkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, tentang Penye­ra­han Pembinaan dan Pengelo­laan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. Peraturan Peme­rintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi khu­susnya Pasal 119 ayat (1) jo. Statuta Universitas Trisakti Tahun 2001.
 
Kabarnya ada surat Menteri Pen­didikan saat itu Sudibyo yang menganggap Yayasan Tri­sakti tidak sah?
Itu sama sekali tidak benar. Yang ditulis menteri Sudibyo saat itu bukan mempertanyakan keab­sahan pengelolaan Yayasan Trisakti atas universitas, tetapi mempertanyakan proses pengali­han aset  universitas yang dikua­sasi negara dan dahulunya di­trans­fer  dari orang asing, pada waktu itu orang China. Menteri Sudibyo bersandar bahwa sebe­nar­nya yang  berhak untuk meng­alihkan aset  adalah menteri ke­uangan, bukan menteri pendi­dikan Daoed Josoef. Ini yang dipertanyakan, menteri Sudibyo sama sekali tidak memperta­nya­kan mengenai keabsahan yayasan mengelola universitas.  Jadi saya kira ini taktik kebohongan yang disiarkan pihak-pihak tertentu.
 
Apa jaminan Yayasan Tris­akti terhadap karyawan atau dosen setelah dilakukan ekse­kusi?
Di luar Sembilan orang itu, kami membuka tangan untuk mengajak semuanya bekerja sama membangun universitas, jaminan ini merupakan cerminan kemauan yayasan untuk mem­beri­kan kesempatan kepada sum­ber daya manusia yang ada di universitas. 
 
Bagaimana kalau Univer­sitas Trisakti dikembalikan ke negara?
Jangan tergiur janji manis dan omong kosong, tidak semudah itu  dikembalikan kepada negara. Apakah negara kurang kerjaan dan kelebihan uang,  sehingga perlu mengambil alih Universitas Trisakti yang sudah terbukti mampu berjalan baik selama puluhan tahun di  bawah Yayasan Trisakti.

Pihak Thoby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), apa­kah eksekusinya tetap dilaku­kan?
PK tidak menghambat jalan­nya eksekusi, jadi eksekusi te­tap berjalan meskipun PK dia­ju­kan.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya