Berita

Imam Anshori Saleh

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Masa Minta Izin Sama Hakim, Itu Bukan Penyadapan Lagi...

SELASA, 03 MEI 2011 | 05:22 WIB

RMOL. Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana pemberian kewenangan penyadapan. Ini memperkuat peran  pengawasan terhadap hakim.
 
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, ke­wenangan penyadapan meru­pakan kemajuan dan dapat mem­perkuat peran KY. “Kami me­nyambut baik, jika dalam RUU KY diberikan kewenangan  mela­kukan penyadapan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Sebelumnya diberitakan, Panja RUU KY sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk me­leng­kapi bukti-bukti adanya pe­nyimpangan kode etik dan peri­laku hakim.


Namun, teknis pengaturan penyadapan harus sesuai dengan hasil uji materi MK yang menya­takan penyadapan harus melalui undang-undang.

Imam Anshori Saleh selanjut­nya berharap, pemerintah men­du­kung dan menerima usulan itu. Jadi, kewenangan penya­dapan dapat dimasukkan dalam RUU KY.

“Ini benar-benar surprise. Meski KY belum pernah me­minta kewenangan penyadapan. Tapi kalau diberi ya kami sambut baik,” jelas bekas anggota Komisi III DPR ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa DPR serius memberikan hak penyadapan itu?
Kami tidak tahu. Yang jelas, penyadapan itu tidak kami usul­kan dalam revisi Undang-undang KY. Namun, jika itu diberikan ya kami sambut baik.

Saat ini, KY memang belum memerlukan kewenangan untuk menyadap. Tapi, untuk mengan­ti­sipasi rumitnya persoalan di masa mendatang. Kewenangan itu memang sangat dibutuhkan.

Bagaimana kira-kira ope­ra­sionalnya, apakah menyadap se­mua hakim?
Tentu tidak. Para hakim tak perlu khawatir KY sembarang sadap. Nantinya, ada mekanisme yang ketat untuk melakukan penyadapan dan menggunakan standard operasional procedure (SOP) yang jelas.

Sejumlah pihak meminta pe­nyadapan diatur, misalnya men­dapat izin dari peradilan, ba­gaimana tanggapan Anda?
Ya nggak dong. Kalau izin pengadilan dulu namanya nggak nyadap lagi. Mereka yang mau kita sadap. Masa’ kita meminta izin kepada mereka. Pokoknya, setelah ada indikasi ya langsung kita sadap.

Apa indikasinya?
Intinya, penyadapan akan di­lakukan jika mereka menangani perkara yang berpotensi dimain­kan. Contonya, perkara yang me­nyangkut orang besar, kasus pe­rebutan hak perusahaan, serta kasus yang sarat kepentingan dan uang dalam jumlah besar.

Intinya, selama ada dugaan ‘permainan’ hakim, KY akan me­lakukan penyadapan.

Selain penyadapan, apa yang diharapkan KY dalam revisi undang-undang tersebut?
Kami menginginkan adanya aturan yang jelas tentang peme­riksaan hakim. Jadi, KY memiliki kewenangan untuk memanggil paksa atau mewajibkan hakim-hakim yang akan diperiksa. Se­bab, banyak hakim yang menolak datang, tapi KY tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan mereka.

Selain itu, mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Kami ber­harap, sanksi yang dijatuhkan kepada hakim wajib dilaksa­na­kan, tidak sebatas rekomendasi saja. Dua hal itu, sangat penting untuk diatur lebih rinci dalam revisi Undang-undang KY.

Selain itu?
Dalam revisi tersebut, kami berharap, saksi-saksi yang di­mintai keterangan diwajibkan untuk datang dan memberi kete­rangan di bawah sumpah. Sebab, keterangan mereka sangat dibu­tuhkan dalam pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya