Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Daerah Yang Belum Berkembang Dilakukan Evaluasi Tiga Tahun

SENIN, 02 MEI 2011 | 05:17 WIB

RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memaklumi ‘nilai merah’ daerah-daerah otonom yang usianya belum mencapai tiga tahun.

“Kalau daerah usia muda me­mang belum terlalu siap. Sebab, organisasi, susunan pola kerja, dan sum­­ber daya alam­nya ka­dang-kadang belum cu­kup,” ujar Gama­wan ke­pada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Ke­men­dagri mem­­publikasikan hasil evaluasi daerah otonomi sepanjang tahun 2010, atas lapo­ran kinerja Pemda seluruh Indo­nesia tahun 2009.


“Evaluasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 6 Tahun 2008 Tentang Pedo­man Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Ada 173 indikator. Antara lain, penyusunan APBD tepat waktu, laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecualian, pe­laya­nan publik, peningkatan daya saing dan kepedulian terhadap ling­kungan hidup.

Gamawan selanjutnya menga­takan, hasil evaluasi daerah pemekaran akan menjadi dasar penting penyusunan grand design penataan daerah. Sayangnya, hingga batas akhir pelaporan data ada sejumlah daerah yang belum melaporkan aspek yang akan dinilai, seperti aspek daya saing daerah.

“Saya menduga, daerah oto­nom baru yang belum melapor­kan datanya, karena mereka be­lum siap. Karenanya, kami akan terus mela­ku­kan evaluasi dan pem­binaan,” papar­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah daerah yang belum ber­hasil itu akan dile­bur ke daerah in­duk­nya?
Evaluasi dila­ku­kan setiap tahun. Ini kan baru tahun ke­dua. Jadi masih ada satu tahun lagi. Nanti, setelah tiga tahun kita lihat ha­sil evaluasinya, apa­kah ada kema­juan atau tidak. Se­karang  kami ma­sih terus mela­ku­kan pembinaan.

Tapi Undang-undang mem­beri kewenangan un­tuk mele­bur daerah jika gagal?
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta­han Daerah memang memboleh­kan penggabungan. Namun, kami tidak mengharapkan itu. Kalau bisa dilakukan pembinaan saja. Kan nggak semuanya kurang baik. Yang kurang baik ya akan kami lakukan evaluasi dan pembinaan.

Kalau tiga tahun be­lum ber­ha­sil, apakah terus dila­kukan pem­bi­naan?
Setelah tiga tahun daerah oto­nom baru akan dievaluasi lagi. Kalau hasilnya kurang baik, ya tidak serta merta kita gabungkan ke daerah induknya. Undang-undang memang memperboleh­kan itu, tapi aturan teknisnya kan belum ada.

Saat ini, peng­­gabungan be­lum bisa di­la­ku­kan ka­rena Pera­turan Pe­merintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 ten­­tang Pe­­do­man Eva­luasi Penye­leng­­ga­raan Pe­me­rin­tah Dae­rah baru ber­laku dua tahun.

Bagaimana me­genai ke­we­na­ngan peme­rin­­tah untuk meng­u­sul­kan dae­rah oto­nom baru?
Undang-un­dang Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemerin­tahan Daerah yang ber­laku saat ini, usulan pemekaran kan hanya berasal dari daerah saja. Nah, dalam revisinya nanti, kami akan memberi ruang kepada peme­rintah pusat untuk mem­berikan usulan.

Konsep ini, berkaitan dengan kepentingan nasional, seperti menjaga keamanan nasional di wilayah perbatasan dan strategis lainnya. Pemerintah pusat berhak mengusulkan agar daerah itu dimekarkan, sehingga memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional.

Bagaimana pelaksanaan­nya?
Mengenai teknis pelaksanaan­nya, nanti diatur dalam PP. Apa­kah cukup diusulkan  pemerintah pusat, diusulkan daerah atau diusulkan DPR.

Konsep lainnya?
Dalam revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kami juga mengusulkan agar daerah yang dimekarkan tidak langsung menjadi daerah otonom. Selama tiga tahun, mereka harus menjadi daerah persipan dan terus di­evaluasi.

Sebab, daerah pemekaran baru itu kan belum punya insfra­struk­tur, seperti kantor, Gedung DPRD, dan sebagainya.  Ini tentu hambatan dalam bekerja.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya